kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada pelonggaran LDR, bank tak geber kredit


Minggu, 19 April 2015 / 19:46 WIB
Ada pelonggaran LDR, bank tak geber kredit


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana aturan pelonggaran batas atas rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) akan menguntungkan bank. Tapi, tidak serta merta membuat bank ngebut menyalurkan kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh pelonggaran keseimbangan antara kredit dan dana.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP menilai, pihaknya akan menyalurkan kredit sesuai porsinya, karena perusahaan telah memiliki porsi kredit UMKM sudah jauh di atas 5% terhadap total kredit. “Selain itu, rasio LDR masih jauh di bawah 90%, juga nilai secondary reserve besar,” ucapnya, Minggu (19/4).

Sementara itu, Eko Budiwiyono, Direktur Utama Bank DKI Jakarta, menyampaikan, rencana aturan itu akan menguntungkan bank, karena kredit UMKM menjadi fokus utama perusahaan pada pada tahun 2015-tahun 2017. “Kalau pelonggaran batas atas LDR menjadi 94% itu menjadi lebih baik,” kata Eko.

Aturan pelonggaran LDR memang menguntungkan bank. Namun, ia mengusulkan agar ada pembentukan aturan penurunan tingkat suku bunga kredit pada kredit UMKM yang sejalan dengan arahan regulator. Misalnya, ada aturan dari Pemerintah agar larangan bagi lembaga Pemerintah menempatkan dana dalam bentuk deposito.

“Lebih baik, Pemerintah menempatkan dana dalam bentuk dana murah (CASA),” tambah Eko. Pasalnya, penempatan dana pada tabungan dan giro akan membuat biaya dana atau cost of fund turun sehingga akan memengaruhi penurunan tingkat bunga kredit. “Kalau bunga kredit UMKM kan sesuai dengan arah Pemerintah yang menginginkan bunga kredit murah,” ucap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×