kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APEI tetapkan minimal fee broker 0,18%


Jumat, 12 Agustus 2016 / 20:41 WIB
APEI tetapkan minimal fee broker 0,18%


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akhirnya menetapkan standar imbalan jasa alias fee broker untuk menyudahi perang tarif antar sekuritas yang terjadi selama ini.

Kompetisi sengit yang terjadi di industri sekuritas membuat para broker berlomba-lomba menurunkan fee transaksi untuk menjaring lebih banyak nasabah. Akibatnya, kinerja broker berdarah-darah karena margin semakin menipis.

Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang diselenggarakan APEI, Jumat (12/8), memutuskan menyetujui penetapan batas minimum fee broker dalam transaksi online menjadi 0,18% untuk tarif pembelian dan 0,28% tarif jual. Sementara untuk transaksi biasa, batas minimum pembelian 0,2% dan jual 0,3%.

Standar imbalan jasa broker tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar reguler baik untuk nasabah institusi dan ritel, serta akan efektif mulai 1 Januari 2017. Ini tidak berlaku untuk transaksi di pasar negosiasi, algo trading, program trading dan nasabah afiliasi. Selain itu, transaksi terkait tax amnesty juga dikecualikan dalam ketentuan ini.

Susy Meilina, Ketua Umum APEI mengatakan, RUALB telah menyetujui memasukkan ketentuan batasan minimum fee tersebut dalam kode etik APEI. " Kita harapkan tidak ada anggota yang melanggar agar industri lebih sehat," katanya di Jakarta, Jumat (12/8).

Ia bilang, hasil kajian auditor independen Price water house Coopers (PwC) telah menunjukkan terjadi bleeding 83% pada anggota APEI tahun lalu. Sementara tahun sebelumnya mencapai 84%. Oleh karena itu, ketentuan tersebut sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup industri broker.

Untuk mendukung realisasi keterntuan tersebut, RUALB yang digelar APEI juga mengangkat dewan pengawas yang terdiri dari Mustofa, Direktur Utama PT Pratama Capital Indonesia, Antony, Direktur Utama HD capital, Chaeruddin Berlian, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI).

Susi bilang, Dewan pengawas tersebut bertugas untuk memastikan bahwa kode etik APEI bisa ditegakkan. Dewan tersebut nantinya akan menetapkan langkah-langkah yang harus ditempuh jika terjadi pelangggaran kode etik seperti memberikan teguran tertulis satu, kedua dan selanjutnya. "Ini ada tahap-tahapnya, tapi proses pemberian sanksi tersebut harus didasarkan dengan bukti valid. Nanti setiap sanksi akan kita informasikan ke OJK maupun ke bursa," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×