kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset DPLK BRI dan Mandiri naik dua digit pada tahun 2018


Kamis, 24 Januari 2019 / 19:25 WIB
Aset DPLK BRI dan Mandiri naik dua digit pada tahun 2018


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan aset dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 2018 lalu mengalami kenaikan dua digit.

DPLK BRI misalnya berdasarkan rilis terbarunya, sampai akhir Desember 2018 pertumbuhan asetnya naik 25% dari Rp 8,79 triliun menjadi Rp 10,97 triliun. “Kenaikan ini didorong oleh penambahan jumlah peserta DPLK BRI yang naik 47%,” kata Bambang Tribaroto, Sekretaris Perusahaan BRI dalam acara gathering Brilliant Retirement with DPLK BRI, Kamis (24/1).

Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto mengatakan, mayoritas portofolio DPLK Bank BRI ditempatkan pada instrumen pasar uang. “Sebesar 67,2% kami alokasikan ke pasar uang, 27,7% pendapatan tetap dan sisanya kami tempatkan di reksadana saham serta instrument berbasis syariah,” kata Bambang. 

Bambang mengatakan pihaknya meyakini bahwa dengan jaringan dan customer base yang besar akan menjadi sebuah peluang untuk mendorong kinerja DPLK BRI di tahun 2019.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat Indonesia atas produk DPLK BRI, dilakukan launching rebranding nama produk DPLK BRI yang sebelumnya Investasi Rencana Pensiun (IRP) BRI menjadi “BRIFINE”, yang bermakna BRI Future Investment.

Selain DPLK BRI, DPLK Mandiri juga juga mencatat pertumbuhan dana kelolaan 17.7% pada Desember 2018 menjadi Rp 6,07 triliun. “Pada tahun 2019 diproyeksi dana kelolaan tidak tumbuh secara agresif,” kata Syah Amondaris Presiden Direktur DPLK Mandiri, Kamis (24/1).

Tidak tumbuhnya dana kelolaan DPLK Mandiri pada 2019 ini secara agresif disebabkan karena bisnisnya terhambat regulasu yaitu UU No 11/1992 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi bisnis saat ini.

Jadi harusnya UU pensiun harus diubah. Dengan ini diharapkan penempatan uang setelah kerja termasuk pesangon yang dikelola DPLK masuk dalam kategori dana pensiun. Sehingga perusahaan akan mendapatkan insentif pajak pensiun. Ini yang bisa mengencourage perusahaan atau perorangan untuk sesuka rela mau menempatkan uangnya di DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×