kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi masih pikir ulang ikut CoB


Sabtu, 17 Desember 2016 / 09:30 WIB
Asuransi masih pikir ulang ikut CoB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan asuransi masih galau untuk turut dalam skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Asuransi belum sepakat terkait keharusan pembayar pertama.

Pasca diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, perusahaan asuransi disebut belum menemui kesepakatan dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, pihaknya merasa perlu berdiskusi terus terkait CoB. Salah satu hal yang memberatkan bagi perusahaan asuransi adalah keharusan untuk menjadi pembayar pertama.

Bila perusahaan asuransi menjadi pembayar pertama, maka pihak rumahsakit akan mengajukan tagihan berdasarkan tarif fee for service. Dengan demikian, nilainya lebih besar daripada tarif rumahsakit kelas C yang dipakai BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, belum berjalannya CoB berdampak bagi perkembangan bisnis asuransi kesehatan. Dalam beberapa waktu terakhir, premi dari lini kesehatan stagnan.

Sampai kuartal ketiga 2016, premi dari lini asuransi kesehatan Rp 3,18 triliun hanya naik 0,3% dari periode yang sama pada tahun lalu.

Sementara bagi perolehan premi asuransi jiwa tidak terlalu banyak peminatnya. "Porsi asuransi kesehatan di asuransi jiwa kecil," ucap Togar.

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa BCA Christine Setyabudhi mengaku belum memiliki rencana untuk membuat produk yang bisa mengakomodir skema CoB.

Menurut dia, pihaknya masih melihat potensi yang cukup besar dari kanal employee benefit. "Misalnya memasarkan asuransi kesehatan ke klien grup BCA yang lain," terang Christine.

Seperti diketahui, BPJS merilis juklak CoB. Beberapa poin dalam beleid CoB. Pertama, terkait koordinasi kepesertaan yang meliputi registrasi badan usaha, entri data pekerja beserta anggota keluarga, perubahan data, sampai dengan pencetakan identitas peserta.

Kedua, koordinasi sosialisasi, yakni BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan sosialisasi bersama kepada peserta fasilitas kesehatan dan pihak-pihak terkait. Ketiga, koordinasi dalam pengumpulan iuran, dan koordinasi sistem informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×