kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi pertanian rangkul 19.000 kelompok tani


Jumat, 23 Oktober 2015 / 14:22 WIB
Asuransi pertanian rangkul 19.000 kelompok tani


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri

NUSA DUA. Dua pekan setelah ditunjuk menjadi penanggung risiko tunggal asuransi pertanian, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sudah merangkul hingga 19.000 kelompok tani di 16 provinsi atau 99 kabupaten di Indonesia.

Diharapkan, jumlahnya terus bertambah seiring dengan upaya perseroan menggandeng World Bank untuk menambah panjang daftar peserta asuransi pertanian.

Sahata L Tobing, Direktur Jasindo mengatakan, penerapan asuransi pertanian itu baru berjalan untuk masa tanam Desember 2015 nanti.

"Saat ini, kami kumpulkan terlebih dahulu kelompok taninya. Kami harap bisa berjalan di seluruh provinsi," ujarnya ditemui KONTAN di acara Insurance Rendevouz Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Nusa Dua, Bali, Jumat (23/10).

Adapun, skema yang disiapkan Jasindo adalah untuk meminimalisir risiko gagal panen yang diakibatkan, antara lain oleh banjir, kekeringan, dan hama tanaman. Setiap satu hektar lahan pertanian dipatok premi sebesar Rp 144 miliar.

Namun, para petani jangan khawatir. Pasalnya, dari premi yang dipatok tersebut, para petani cuma menyisihkan 20% di antaranya, sedangkan sisanya akan dibayarkan oleh negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jasindo sendiri menjadi penanggung risiko tunggal. Kami 100% yang menanggung di depan dan di back up oleh beberapa perusahaan asuransi di belakang. Ini program pemerintah yang serius. Jadi, kami juga serius," tutur Sahata.

Asuransi pertanian merupakan salah satu paket kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengingatkan, posisi Jasindo harus diperkuat, mengingat target yang ditetapkan tidak kecil, yaitu untuk melindungi 1 juta ha lahan pertanian.

Perlindungan terhadap 1 juta ha lahan pertanian itu pun tidak mungkin untuk dilakukan sekarang, melainkan secara bertahap. Saat ini pun, lahan pertaniannya dibatasi, sementara khusus untuk tanaman berjenis padi. "Dengan penguatan, asuransi pertanian dapat berkembang ke komoditas selain padi dan luas arealnya juga meningkat," imbuh Edi.

Penguatan yang dimaksud, antara lain meningkatkan keahlian sumber daya manusia, dalam hal ini tenaga pemasar, termasuk juga kekuatan finansial dari Jasindo selaku penanggung risiko tunggal. Meski, Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan BUMN dan BUMN yang bergerak di bidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×