kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan asuransi nasional tertunda, pertumbuhan premi asuransi bakal tertekan di 2019


Kamis, 02 Agustus 2018 / 13:38 WIB
Aturan asuransi nasional tertunda, pertumbuhan premi asuransi bakal tertekan di 2019
ILUSTRASI. Nasional Re


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda pemberlakuan Permendag Nomor 48 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No.82 tahun2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu selama enam bulan. Artinya aturan baru terealisasi di 2019.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan penundaan tersebut akan berpotensi menekan pertumbuhan premi asuransi pengangkutan di tahun 2019. Namun, penundaan tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi perolehan premi di tahun ini.

“Di tahun ini sebenarnya target industri asuransi untuk memperkenalkan asuransi nasional kepada stakeholder yang melakukan ekspor minyak sawit dan batubara,” kata Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (1/8).

Menurutnya, apabila peraturan ini bisa terlaksana tahun ini, maka diperkirakan pertumbuhan bisnis asuransi pengangkutan akan terasa di tahun depan.

Alasan penundaan pelaksanaan Permendag tersebut, karena stakeholder terkait tengah menyiapkan dan menyesuaikan pola bisnis yang ada dengan peraturan baru. Dalam hal ini, industri asuransi juga berupaya melakukan koordinasi kepada para eksportir maupun importir.

“Masalahnya, pihak eksportir dan pembeli dari luar belum terbiasa dengan asuransi nasional. Itu alasannya, kami perlu melakukan koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Meski demikian, Dody mewakili industri asuransi mengaku sudah siap merealisasi Permendag Nomor 48 tahun 2018. Karena industri asuransi nasional, sudah terbiasa mengcover asuransi pengangkutan baik untuk tujuan domestik, ekspor maupun impor.

Selama ini kegiatan pengangkutan barang ekspor menggunakan sistem free on board (FOB). Suatu aturan perdagangan internasional, dimana pihak importir mempunyai tanggungjawab terhadap risiko pengangkutan barang, salah satunya dalam penentuan kapal dan penggunaan asuransi. Melalui sistem ini, pembeli dari luar lebih memilih asuransi pengangkutan dari luar juga.

Dody berharap peran serta dari Asuransi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengajak pembeli dari luar menggunakan asuransi nasional.

Dengan kondisi tersebut pemerintah melalui Permendag Nomor 48/2018 berharap asuransi nasional punya kapasitas besar untuk menangani penjamin risiko pengangkutan barang ekspor dan impor. Hal ini tertuang dalam isi aturan ini, yang mengatur kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO).

Catatan saja, akhir Juli lalu Kementrian Perdagangan bersama industri asuransi sawit, asuransi dan batubara sepakat menunda realisasi Permendag Nomor 48 tahun 2018 selama enam bulan. Artinya, peraturan tersebut baru bisa terealisasi di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×