kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan main gadai swasta terbit awal bulan Juli


Kamis, 30 Juni 2016 / 10:38 WIB
Aturan main gadai swasta terbit awal bulan Juli


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bisnis gadai swasta tertutup untuk asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis gadai swasta hanya milik investor lokal.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, alasan gadai swasta tertutup untuk investor asing karena sifat bisnisnya yang kecil. 

Harapan OJK, investor lokal yang nanti menguasai bisnis gadai. Hal ini sejalan dengan aturan permodalan yang ditetapkan OJK. 

Firdaus merinci, untuk aturan modal minimum gadai swasta tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 500 juta. Sedangkan, tingkat provinsi berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar.  

"Gadai swasta ini biar jadi usaha rakyat saja. Tidak usah grup konglomerat masuk ke bisnis ini," ujar Firdaus. 

Agar investornya tepat sasaran, OJK juga melarang ekspansi usaha gadai yang ingin membuka kantor cabang di luar dari wilayah kerjanya. Jadi usaha gadai di Jawa Barat, ambil contoh, tidak boleh memiliki kantor di Jawa Tengah atau daerah lain.

Sebaliknya, kata Firdaus, nasabah tidak dibatasi jika ingin melakukan transaksi. Nasabah bebas bertransaksi gadai di daerah manapun. 

Meski dibatasi kantor cabangnya, Firdaus yakin, minat pendirian gadai swasta tidak akan berkurang.  

Harianto Widodo, Direktur Pegadaian menyarankan agar OJK fokus untuk melakukan sosialisasi gadai swasta.   

"Gadai swasta harus dirangkul. Persoalan tertutup untuk asing, mungkin belum sekarang waktunya," kata dia. Ia bilang, gadai swasta perlu ada standardisasi khususnya tingkat keamanan.   

Dua tahun daftar 

Disisi lain, OJK juga melonggarkan waktu minimum pendaftaran gadai. Firdaus menyebutkan, setelah POJK Pergadaian keluar pada awal Juli mendatang, perusahaan gadai swasta diberikan waktu dua tahun untuk dapat mengajukan izin usaha. Artinya, paling lambat tahun 2018 gadai swasta harus memiliki izin usaha dari OJK. 

Tidak hanya gadai konvensional, rencananya aturan tersebut juga berlaku pada sektor financial technology (fintech) yang melakukan usaha gadai swasta. 

Namun, Firdaus belum dapat merinci aturan yang membedakan antara gadai konvensional dengan gadai fintech. Sebab, OJK masih perlu mengkaji terkait bisnis gadai yang berbasis fintech. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×