kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan teknis Pajak akses data nasabah digarap


Rabu, 19 Juli 2017 / 14:36 WIB
Aturan teknis Pajak akses data nasabah digarap


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah telah menerbitkan aturan turunannya.

Aturan baru itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2017. Kini, Ditjen Pajak tengah mempersiapkan aturan teknis dari pelaksanaan pertukaran informasi dalam bentuk Perdirjen.

"Semoga aturannya bisa keluar minggu ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Rabu (19/7).

Hestu mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan masalah teknis yang ada di lapangan. Ditjen Pajak dalam hal ini telah membuat tim bersama Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) yang sifatnya memahami teknis pelaksanaan dari sisi proses bisnis dan sistem Informasi Teknologi.

“Setiap pekan bertemu untuk membahas hal-hal yang kurang jelas. Common Reporting Standard (CRS) kan tidak mudah. Kami komunikasi terus,” ucapnya.

Adapun pihaknya berdiskusi dengan Perbanas terkait keamanan data keuangan yang nantinya diserahkan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Hal ini menurut Hestu harus diimplementasikan dengan baik.

“Kami juga mengedepankan aspek kehati-hatian. Kami bersama dengan Perbanas dan asosiasi lembaga keuangan yang lain akan selalu untuk memitigasi risiko apapun. Kalau risiko itu terjadi yang rugi bukan hanya perbankan melainkan juga Ditjen Pajak,” jelasnya.

Terpisah, Ekonom Aviliani mewakili Perbanas mengatakan, jaminan kerahasiaan data nasabah yang diberikan oleh bank kepada Ditjen Pajak harus baik. Apabila data itu disalahgunakan, nasabah menurut dia akan menyalahkan bank. Oleh karena itu perlu ada kejelasan soal pihak mana saya yang bisa mengakses data tersebut.

“Jangan sampai pemberian data menggunakan flashdisk. Harus dengan sistem yang ada, bisa dengan sistem PPATK. Bisa juga menggunakan SIPINA milik OJK. Jadi tidak lagi secara manual, kalau manual bahaya untuk nasabah khususnya debitur,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×