kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank BRI Syariah siap hadapi gugatan Kembang 88 Multifinance


Senin, 29 Januari 2018 / 18:20 WIB
Bank BRI Syariah siap hadapi gugatan Kembang 88 Multifinance
Petugas Teller Melayani Nasabah di Kacab BRI Syariah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BRI Syariah kan meladeni gugatan yang dilakukan PT Kembang 88 Multifinance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun gugatan itu berkenaan dengan belum dirilisnya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh Bank BRI Syariah.

Kuasa hukum Bank BRI Syariah Amir Nasution mengatakan, perjanjian yang disahkan pada 14 Juli 2017 itu tidak mengikat kepada pihaknya. Sebab, Bank BRI Syriah termasuk dalam pihak yang menolak homologasi.

Hal itu ditandai dengan diajukannya kasasi atas homologasi ke Mahkamah Agung. Pasalnya, ia menilai isi perjanjian perdamaian itu merugikan pihak bank.

"Secara materi pihak bank tidak diuntungkan," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (29/1). Dalam artian, isi perjanjian perdamaian itu tidak terlalu menjamin pihak bank.

Sekadar tahu saja, Bank BRI Syariah sendiri merupakan pemegang tagihan terbesar Kembang 88 senilai Rp 84,85 miliar dengan pemegang jaminan BPKB konsumen.

Selain itu Ami juga menduga adanya kecurangan dalam homologasi Kembang 88. Pasalnya untuk berdamai Kembang 88 perlu menempuh voting sebanyak tiga kali.

Yang mana, dalam dua kali voting ada saja alasan bagi debitur untuk lolos dari kepailitan. Alasan itu antara lain, ada beberapa kreditur yang menarik suaranya atas hasil voting sebelumnya.

Seperti, Bank BNI dan Bank BNI Syariah yang mengubah suaranya dari menolak menjadi setuju atas proposal perdamaian. Adapun suara Bank BNI yang sebanyak 19.800 dan Bank BNI Syariah sebanyak 6.612. Sehingga suara kedua bank tersebut dapat mengerek suara kreditur separatis yang setuju menjadi 81% dari sebelumnya 57,86%.

Sehingga Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU terpenuhi, dan bisa terjadinya perdamaian alias homologasi. "Maka dari itu kami bersikukuh untuk tidak merilis BPKB tersebut dan memilih kasasi, tapi karena kasasi sudah ditolak kami akan hadapi gugatan lain-lain itu," jelas Amir.

Sambil menjalani persidangan, lanjutnya, pihak bank akan mempelajari unsur kecurangan yang dilakukan Kembang 88 kepada bank. Jika ditemukan ada kecurangan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menyeret ke jalur pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×