kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank hanya boleh alih dayakan tagihan bermasalah


Selasa, 13 Desember 2011 / 21:05 WIB
Bank hanya boleh alih dayakan tagihan bermasalah
ILUSTRASI. IHSG rally saham-saham ini banyak diburu asing pada perdagangan Rabu (13/1).


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meskipun mendapatkan keleluasaan untuk melakukan pengalihdayaan kepada perusahaan penyedia jasa, namun bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan tersebut.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Irwan Lubis menjelaskan, dalam PBI Alih Daya yang baru diluncurkan, bank wajib memastikan pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan perundangan berlaku.

Misalnya, terkait jasa penagihan kredit, bisa dialihdayakan. Hanya saja bank dilarang mengalihkan tagihan. "Soalnya, PBI ini hanya atur jasanya. Penagihan hanya untuk yang bermasalah," jelas Irwan, Selasa (13/12). Kategori kredit bermasalah yaitu kredit yang meragukan dan kredit macet.

Dia menuturkan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan bank dalam memilih perusahaan penyedia jasa. Di antaranya, berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya, dan memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik.

Sementara itu, perjanjian alih daya antara bank dan perusahaan penyedia jasa minimal mencakup ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu pekerjaan, nilai kontrak, struktur biaya dan mekanisme pembayaran, hak/kewajiban/tanggung jawab bank maupun perusahaan penyedia jasa, ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan, kriteria pengakhiran perjanjian, sanksi/penalti, dan penyelesaian perselisihan.

"Dengan PBI ini, hal seperti kasus Citibank kecil kemungkinan terjadi ke depan," ujar Irwan.

Sekedar mengingatkan, kemunculan PBI alih daya bermula dari kasus nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa yang meninggal setelah didatangi penagih utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×