kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri kawal kasus debitur nakal di Kejagung


Senin, 25 September 2017 / 12:51 WIB
Bank Mandiri kawal kasus debitur nakal di Kejagung


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  PT Bank Mandiri Tbk akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus fasilitas kredit PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB). Seperti diketahui, Kejagung menaikkan status kasus PT TAB ini ke level penyidikan.

Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri bilang, awal kasus ini adalah laporan dari Bank Mandiri ke Kejaksaan Agung. "Laporan ini didasari pada dugaan ketidakberesan pada permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit," ujar  Rohan kepada Kontan.co.id, Senin (25/9). 

Kredit macet PT TAB ini diduga bukan karena murni kondisi ekonomi tapi karena nakalnya perusahaan tersebut. Terkait perkembangan terkini mengenai kasus ini, Rohan belum mau merinci lebih jauh. Sebelumnya Kejagung menyatakan, karena kasus ini negara telah dirugikan triliunan rupiah.

Kejagung bilang kasus ini bermula saat Direktur PT TAB pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, menurut Kejagung terjadi penggelembungan data aset PT TAB dari aset riilnya.

Selain itu, Kejagung mencatat PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Diduga, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,4 triliun, yang terdiri dari pokok, bunga dan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×