kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank memulai penerapan PIN pada kartu kredit


Kamis, 02 Oktober 2014 / 06:30 WIB
Bank memulai penerapan PIN pada kartu kredit
ILUSTRASI. PT Trisula International Tbk (?TRIS?), emiten integrated apparel provider yang bergerak dibidang tekstil dan garmen berhasil menorehkan capaian peningkatan kinerja pada semester I-2022.


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Tahun depan, pemegang kartu kredit bakal memasuki era baru. Kebiasaan menggesek kartu kredit bakal berubah. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit menggunakan nomor rahasia alias personal identification number (PIN) mulai 1 Januari 2015.

Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, implementasi enam digit PIN pada kartu kredit merupakan upaya regulator menekan praktik kecurangan (fraud). Aturan ini melengkapi penerapan teknologi cip. 

Temuan BI, selama ini penggandaan (skimming) merupakan kasus yang paling sering terjadi di transaksi kartu kredit. Jenis kejahatan lain yang juga acap terjadi adalah pencurian kartu dan pemalsuan tandatangan. Steve Marta, GM Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengungkapkan, sebanyak delapan juta pemegang kartu kredit bakal terkena imbas aturan ini. Jumlah ini setengah dari total jumlah kartu kredit beredar.

Menurut Steve, aturan PIN enam digit bergantung pada kesadaran pemegang kartu kredit. "Yang ditakutkan adalah ketidaksiapan dari pemegang kartu kredit meminta PIN kepada bank. Padahal secara infrastruktur, penerbit  kartu kredit sudah siap," kata Steve, Rabu (1/10).

AKKI meramal, penggunaan PIN efektif menekan fraud dalam bentuk pencurian kartu kredit (lost and stolen) dan transaksi e-commerce. Sebab, verifikasi PIN bakal mencegah terjadinya transaksi palsu.

Sudah mulai

Sejatinya, bank penerbit kartu kredit sudah mulai memproses penerapan PIN. Sebagian besar bank sudah menginformasikan nasabah perihal aturan PIN tersebut. Pantauan AKKI, kesiapan bank menerapkan aturan PIN enam digit sudah lebih dari 80%. Bank penerbit sudah menyesuaikan program pada mesin electronic data capture (EDC) agar bisa membaca kartu kredit dengan PIN. 

Head of Credit Card Product Consumer Banking Standard Chartered Indonesia, Peter Widjaja, mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan e-mail kepada pemegang kartu kredit. "Kami akan surati nasabah hingga Desember 2014," ujar Peter. 
Sederhananya, pemegang kartu kredit bisa menghubungi bank penerbit untuk meminta PIN. Aktivasi PIN bisa dilakukan melalui ATM atau e-banking.                       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×