kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Tabungan Negara (BBTN) catat lonjakan penyaluran KPR subsidi di semester II 2020


Jumat, 05 Februari 2021 / 15:24 WIB
Bank Tabungan Negara (BBTN) catat lonjakan penyaluran KPR subsidi di semester II 2020
ILUSTRASI. Bank Tabungan Negara (BBTN) catat lonjakan penyaluran KPR subsidi di penghujung 2020.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengalami lonjakan penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi pada kuartalĀ  III dan kuartal IV tahun 2020 setelah sempat mengalami penurunan pada kuartal kedua, di awal pandemi Covid-19 mencuat.

Lonjakan itu membuat bank ini berhasil menyalurkan KPR rumah subsidi senilai Rp 17 triliun sepanjang tahun 2020 dengan total unit mencapai 122.000.

"Realisasi KPR Bersubidi di tahun 2020 mengalami pertumbuhan positif yg signifikan walaupun terdapat beberapa kendala di masa pandemi covid-19," kata Hirwandi Gafar Direktur Consumer & Commercial Lending BTN pada Kontan.co.id, Kamis (4/2).

BTN menjadi bank pelaksana program rumah subsidi yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Bankir sebut tren restrukturisasi terus melandai sejak akhir 2020

Hirwandi menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon debitur agar bisa mengakses KPR rumah subsidi di BTN baik FLPP maupun BP2BT. Pertama, merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

Kedua, penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Ketiga, penghasilan keluarga (pemohon dan pasangan) maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun untuk program FLPP. Sementara untuk program BP2BT, penghasilan maksimun 6 Juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)

Keempat, memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi mulai dari 1%.

Selanjutnya: Bunga deposito akhir pekan: BTN 4%, BRI 3,38%, Bank Mandiri 3,25%, BNI 3,25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×