kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batavia Prosperindo gugat pailit & pidanakan AACS


Kamis, 05 Januari 2017 / 16:35 WIB
Batavia Prosperindo gugat pailit & pidanakan AACS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Batavia Prosperindo Finance Tbk mengajukan permohonan pailit PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) di Pengadilan Miaga Jakarta Pusat. Permohonan dilayangkan karena AACS diklaim tidak pernah membayar cicilan dana pembiayaan dari Batavia Prosperindo.

Kuasa hukum Batavia Prosperindo Lati Suryono menjelaskan, kasus ini berawal dari pinjaman Batavia Prosperindo kepada AACS, perusahaan di bidang car carrier. "Dana yang kita berikan itu dibelanjakan oleh termohon untuk membeli car carrier," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (5/1).

Kendati begitu, AACS tidak pernah membayar cicilan baik utang bunga dan pokok kepada perusahaan yang memiliki kode saham BPFI itu sejak cicilan pertama pada pertengahan 2015.

Padahal Batavia Prosperindo telah memberikan kesempatan (grace periode) selama setahun untuk AACS membayar cicilan tersebut. Namun, hingga permohonan ini dilayangkan 14 Desember 2016, AACS tidak pernah membayar meski telah dilakukan somasi berkali-kali dan tidak mendapat respon positif.

Sehingga permohonan pailit pun ditempuh lantaran, AACS diklaim tidak menunjukkan iktikad baiknya. Sebelumnya, Batavia Prosperindo sudah mengajukan tuntutan pidana AACS dengan dugaan penipuan dana pembiayaan Rp 200 juta.

AACS diduga menyelewengkan danai itu. Padahal dalam perjanjian, dana itu diberikan untuk pergantian unit dari truk mollen ke car carrier.

Adapun total utang yang tertunggak itu mencapai Rp 70 miliar. Lati bilang, dengan uang sebanyak itu AACS setidaknya telah membeli 40 unit car carrier.

"Meski begitu dalam permohonan pailit ini kami hanya menyantumkan 4-5 unit saja agar utang dapat dibuktikan secara sederhana, karena mayoritas unit masuk dalam gugatan yang diajukan AACS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Utara," tambah dia.

Selain Batavia Properindo, PT Mitsui Leasing Capital Indonesia juga memiliki nasib yang sama, sehingga dijadikan sebagai kreditur lain dalam perkara lain. Nilai kerugiannya pun sama seperti pemohon alami.

Untuk perkara ini tim pengurus yang dicalonkan adalah, Binaar Halomoan Nababan dan Sahat M. Samba. Berdadarkan info dari PN Jakpus sidang ini telah memasuki sidang perdana Selasa (3/1) tapi sidang itu ditunda karena pihak AACS tidak hadir. Sidang pun dilanjutkan kembali, Selasa (10/1) untuk kembali memanggil termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×