kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besaran pinjaman hasil gadai bakal diatur


Selasa, 09 Mei 2017 / 20:44 WIB
Besaran pinjaman hasil gadai bakal diatur


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur besaran uang pinjaman yang bisa diberikan perusahaan pergadaian kepada nasabahnya. Nantinya besaran uang pinjaman bergantung dengan jenis barang yang digadaikan.

Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian, regulator bakal mengatur batas minimal uang pinjaman yang bisa didapat nasabah perusahaan gadai. Untuk jaminan berupa emas dan batu permata, uang pinjaman yang diberikan minimal sebesar 75% dari nilai taksiran barang tersebut.

Sementara, jika barang jaminannya adalah kendaraan bermotor, maka uang pinjaman yang bisa diberikan paling rendah adalah sebesar 70%. Sedangkan uang pinjaman minimal dari menggadaikan barang elektronik adalah sebesar 60%.

Selain barang-barang di atas, maka nilai pinjaman yang bisa diberikan kepada nasabah adalah sebesar 50% dari nilai taksiran masing-masing barang.

Nah bila nasabah membutuhkan dana kurang dari nilai uang pinjaman minimal yang bisa diberikan, OJK membuka pintu bagi kedua pihak untuk bernegosiasi. Jika perusahaan gadai dan nasabah sama-sama sepakat, maka uang pinjaman yang lebih kecil pun bisa diberikan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut rencana pembuatan aturan ini diantaranya untuk membuat standardisasi proses usaha di sektor pergadaian. "Agar rapih dalam proses pengawasan," kata dia, Selasa (9/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×