kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI akan mengizinkan outsourcing di bank


Selasa, 04 Oktober 2011 / 08:47 WIB
BI akan mengizinkan outsourcing di bank
ILUSTRASI. Buah zuriat di marketplace


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melunak, industri perbankan boleh bersorak. BI akhirnya membolehkan perbankan menggunakan jasa tenaga kerja dari luar perusahaan (outsourcing), termasuk tenaga jasa penagih utang (debt collector). Ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan BI (PBI) tentang Alih Daya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR mendesak BI mencabut dan menyempurnakan PBI No ll/ll/PBI/2009 dan Surat Edaran No 11/10/DASP, terutama tata cara penagihan tunggakan kredit macet oleh pihak ketiga. Bahkan DPR menyarankan agar BI melarang bank menggunakan debt collector.
Saran ini muncul setelah nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, tewas dianiaya debt collector, awal tahun ini.

Toh, BI tetap membolehkan perbankan menggunakan jasa outsourcing, termasuk debt collector. Alasannya, penyusunan PBI ini mengacu pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. BI berharap, regulasi ini menghapus wilayah abu-abu penggunaan tenaga outsourcing di perbankan. "Aturan ini tidak lama lagi keluar," kata Irwan Lubis, Deputi Penelitian dan Pengaturan BI, Minggu (2/10).

BI menjamin aturan ini tegas mengatur prinsip kehati-hatian bank menggunakan tenaga outsourcing. Bank wajib menguji tuntas atau due diligence tenaga kerja alih daya, hingga pembentukan manajemen risiko.

BI juga membagi dua definisi kegiatan bank. Pertama, pekerjaan inti bank, seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit. Kedua, kegiatan penunjang usaha. "Pekerjaan inti tak boleh di outsourcing," kata Irwan.

Kegiatan penunjang terbagi lagi dua kategori, yakni pendukung usaha dan di luar pendukung usaha. Kegiatan pendukung usaha contohnya telemarketing, teller, customer service dan penagihan (debt collector). Tenaga sopir, satpam, dan petugas kebersihan, masuk kegiatan penunjang di luar pendukung usaha.

Bank boleh menyerahkan seluruh kegiatan penunjang ke pihak lain. BI berjanji akan mengaudit bank dan mengontrolnya secara lebih ketat.
Perbankan mengaku sudah siap menyusun standar operasi seperti keinginan BI. Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA), Santoso, menjelaskan, SOP yang dipersiapkan itu antara lain membina tenaga kerja outsourcing ataupun karyawan dan evaluasi secara berkala. "Supervisi perusahaan juga perlu dijaga ketat," tuturnya.

Direktur Bank UOB Indonesia Safrullah Hadi Saleh pernah mengingatkan, BI perlu memperhatikan dua hal sebelum menerapkan aturan ini. Pertama, apakah produknya itu bersifat massal atau tidak. Kedua, kompleksitas produk.

Bila produk bersifat massal seperti kartu kredit yang banyak membutuhkan tenaga kerja, bank tentu keberatan jika harus mempekerjakan karyawan sendiri. Kekhawatiran lain, tambahan tenaga kerja bakal menyulitkan pengelolaan SDM dan malah menurunkan mutu layanan.

Toh, menurut Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, jika konsisten dengan UU Ketenagakerjaan, bank harus melakukan sendiri pekerjaan seperti teller, customer services, marketing dan penagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×