GADAI EMAS
BI berencana ubah istilah "gadai emas" di perbankan syariah
Oleh Nina Dwiantika - Jumat, 15 Juli 2011 | 14:12 WIB

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengubah istilah gadai emas di perbankan agar tidak rancu dan disamakan dengan prinsip gadai yang ada di Perum Pegadaian.
“Tapi hingga saat ini belum ada finalisasi penamaan tersebut,” tutur Kepala Biro Pengembangan Penelitan dan Pengaturan Perbankan Syariah Bank Indonesia Tirta Segara, Jumat (15/7).
Sepanjang semester I 2011, bisnis gadai emas di perbankan syariah tumbuh hingga 15%. Di bisnis ini, bank mendapatkan fee dari administrasi penitipan emas di safe deposit box bank.
Tirta mengungkapkan, kini banyak masyarakat yang tertarik untuk menjaminkan emas secara gadai agar mendapatkan dana tunai.
"Pembiayaan tunai di perbankan syariah itukan tidak bisa memungut bunga, oleh karena itu bank syariah memanfaatkan gadai emas untuk dapat untung," terangnya, Jumat (15/7).
Investasi emas dapat dijalankan dengan transaksi gadai emas. Lazimnya transaksi gadai tentu dapat dilakukannya di pegadaian. Namun pada tahun 2008, bank sentral mengeluarkan peraturan perbankan syariah diperbolehkan mengeluarkan produk gadai, seperti gadai emas.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.