Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengingatkan pemerintah mengenai dua hal yang bisa menyebabkan rencana pembuatan bank infrastruktur kurang berhasil.
"Pertama, jika pasar surat-surat berharga belum berkembang baik. Kedua, adanya intervensi politik sehingga kurang profesional dalam menjalankannya. Kami juga mengingatkan, untuk membangun bank infrastruktur tidak bisa secara tiba-tiba dalam waktu cepat," ujar Darmin yang ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (26/1).
Ia memaparkan, hampir semua negara memang memiliki lembaga khusus untuk mendanai infrastruktur. Apakah itu terbatas pada pembiayaan infrastruktur atau semacam bank pembangunan. Ada yang berhasil, ada yang tidak. Itu sebabnya, sedari awal BI mengingatkan pemerintah agar jangan sampai rencana pendirian bank infrastruktur itu kandas di tengah jalan.
"Dan sebaiknya ada undang-undang sebagai dasar hukum pembentukannya," papar Darmin seraya menambahkan BI juga mengusulkan perlunya masa transisi sebelum bank infrastruktur dibentuk.
Selama masa transisi, BI menyarankan bank infrastruktur diperkuat dulu oleh lembaga-lembaga yang sudah ada. Misalnya, melalui Indonesia Infrastructure Fund (IIF) dan Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Perlu waktu untuk mempersiapkan. Kalau dibuat undang-undangnya nanti prudensialnya juga akan dibuat," tutur Darmin.
Menurut Darmin, apapun nanti bentuknya, bisa disebut bank ataupun non-bank seperti Lembaga Penyediaan Ekspor Indonesia (LPEI). Intinya, kalaupun berbentuk bank, ia tidak akan mengumpulkan dana melalui dana pihak ketiga (DPK) seperti bank komersial. Pengumpulan dananya bisa berasal dari hasil penjualan surat berharga, pinjaman lainnya, maupun penempatan modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













