kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI tutup lagi 1 BPR di Bekasi


Selasa, 05 Oktober 2010 / 12:40 WIB
BI tutup lagi 1 BPR di Bekasi


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Satu lagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tamat riwayatnya. Dalam siaran pers yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI) telah mencabut izin BPR Darbeni Mitra. Surat keputusan tersebut dikeluarkan BI dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/26/KEP.GBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010.

BPR Darbeni Mitra berlokasi di Jalan Siliwangi Narogong Raya km. 11, Bantar Gebang, Bekasi. Alasan pencabutan izin adalah karena BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik. Lalu berdasarkan hasil analisis, biaya tidak menyelamatkan BPR ini lebih rendah daripada biaya penyelamatannya.

"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS dan peraturan pelaksanaannya," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers yang dikutip oleh KONTAN, Selasa (5/10).

Lebih lanjut, dalam rangka likuidasi, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Termasuk hak dan wewenang RUPS. "LPS sebagai RUPS BPR Darbeni Mitra akan mengambil tindakan-tindakan di antaranya membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris," jelas Firdaus.

Selanjutnya, proses likuidasi akan dilakukan oleh tim yang dibentuk LPS. LPS akan meneruskan proses untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR. "Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar," jelas Firdaus.

Waktu untuk proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Firdaus menambahkan, LPS menghimbau agar nasabah BPR Darbeni Mitra tetap tenang dan tidak terpancing provokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Darbeni Mitra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×