kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis Lesu, Bilyet Giro dan Cek Kosong Meningkat


Kamis, 19 Maret 2009 / 10:35 WIB
Bisnis Lesu, Bilyet Giro dan Cek Kosong Meningkat


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Jumlah bilyet giro dan cek kosong meningkat di saat bisnis mulai lesu. Mengutip data statistik sistem pembayaran Bank Indonesia, penarikan cek dan bilyet giro kosong pada bulan Februari 2009 mencapai 37.432 transaksi. Adapun nilai transaksi nya Rp 998,74 miliar.

Perinciannya, volume transaksi penarikan cek kosong sebesar 8.674 transaksi dengan nominal Rp 314,52 miliar. Sementara nominal transaksi giro kosong mencapai Rp 684,22 miliar dengan volume transaksi mencapai 28.758 kali.

Kasus cek dan bilyet giro kosong ini paling banyak terjadi di Jakarta. Jumlah volume transaksi cek kosong di daerah ini sebanyak 1.801 buah dengan nilai sebesar Rp 93,44 miliar. Sedangkan volume transaksi bilyet giro mencapai 9.149 buah, dengan nominal hingga Rp 263,12 miliar.

Direktur Ritel dan Konsumer PT Bank Mega Tbk Kostaman Thayib menjelaskan, cek atau bilyet giro kosong bisa terjadi ketika pemegang cek atau giro hendak menguangkan di bank, ternyata nasabah yang menerbitkan cek tak punya cukup dana. “Tentu ada banyak penyebab mengapa rekening nasabah tak ada isinya,” tutur Kostaman, kemarin (18/3).

Mungkin saja, pemberi cek itu memang memiliki niat buruk. Tapi, bisa juga terjadi mismatch dalam pengelolaan keuangan nasabah.

Misalnya, nasabah seharusnya mendapat pembayaran dari orang atau perusahaan lain, tetapi ternyata pembayaran tersebut belum dilakukan. Di saat bersamaan, nasabah harus membayar ke perusahaan lain melalui cek itu. Kalau sudah begini, cek tersebut kosong alias tak bisa diuangkan karena tak ada dana di dalam rekening simpanan nasabah.

Perihal masih banyaknya jumlah cek kosong ini, lanjut Kostaman, karena banyak perusahaan yang terkena dampak krisis global.

Banyak perusahaan membeli barang atau bahan baku dengan pembayaran mundur. Asumsinya, pada saat cek jatuh tempo, perusahaan itu sudah mendapatkan pembayaran dari pihak lain.

Tetapi nyatanya, mereka tak mendapat pembayaran dari konsumen atau pihak lain. Alhasil, pihak pemegang cek tak bisa mencairkan duit sesuai dengan nilai yang tertera di cek, karena rekening perusahaan nasabah kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×