kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI terbitkan MTN untuk memperkuat modal pelengkap


Jumat, 10 Agustus 2018 / 12:53 WIB
BNI terbitkan MTN untuk memperkuat modal pelengkap
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN). Surat utang bertajuk MTN Subordinasi I BNI Tahun 2018 ini terbit senilai Rp 100 miliar dan dilakukan melalui penawaran terbatas (private placement).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/8), tingkat bunga tetap MTN Subordinasi I BNI dipatok sebesar 8% per tahun dengan jangka waktu lima tahun. Surat utang ini diganjar peringkat idAA (double A) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Adapun, Sekretaris Perusahaan BBNI Kiryanto dalam keterangan resmi menyatakan, seluruh dana hasil penerbitan MTN subordinasi akan digunakan untuk memperkuat modal pelengkap (tier 2) dan modal kerja dalam rangka pengembangan usaha. "Terutama pemberian kredit serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang," papar Kiryanto.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :34/POJK.03/2016 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Penawaran MTN subordinasi ini dilakukan secara terbatas oleh BBNI kepada investor dengan jumlah sebanyak-banyaknya 100 investor dan dibeli oleh tidak lebih dari 49 investor dalam batas nilai penerbitan dan waktu yang telah ditetapkan.

Pembayaran bunga pertama MTN Subordinasi ini akan dilaksanakan pada 10 November 2018. Adapun frekuensi pembayaran bunga dilakukan tiap tiga bulan.

Bertindak sebagai agen pemantau ialah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BBNI juga memberi mandat pada PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai arranger atas instrumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×