kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan perkirakan defisit anggaran Rp 9 T


Senin, 25 September 2017 / 14:58 WIB
BPJS Kesehatan perkirakan defisit anggaran Rp 9 T


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berharap pemerintah bisa segera memberikan dana bantuan untuk menutupi defisit jaminan kesehatan di tahun ini. Badan yang mengelola jaminan kesehatan ini masih mengalami defisit anggaran yang cukup besar.

Bayu wahyudi selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS kesehatan menyatakan, di tahun ini perkiraan perhitungan defisit anggaran di BPJS Kesehatan mencapai Rp 9 triliun. Ini terjadi lantaran pemasukan dan pengeluaran selisih Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dia bilang iuran PBI saat ini sebesar Rp 23.000 masih kurang dari nilai keekonomian yang wajar yakni senilai Rp 36.000 ini yang menjadi selisih cukup besar jika dikalikan 92,4 juta jiwa peserta. Untuk PBPU dengan kelas II dan III juga menurutnya masih menyumbang selisih nilai keekonomian yang cukup tinggi.

Meski di tahun ini pemerintah tak memberikan bantuan berupa Penanaman Modal Negara (PMN) Bayu berharap, pemerintah bisa segera memberikan bantuan berupa uang tunai, ataupun berupa Surat Utang Negara (SUN).

"Kami berharap pemerintah bisa segera memberikan bantuan karena kita butuh untuk membayar," kata Bayu Senin (25/9).

Dia optimistis pihaknya bersama pemerintah kedepan bisa mencari solusi yang terbaik untuk memperbaiki defisit anggaran yang terjadi. Bayu juga bilang pihaknya tengah mengoptimalisasi kinerja keuangan yang bisa dijadikan salah satu syarat untuk mendapat bantuan dari pemerintah.

Bayu bilang pihaknya tengah menggenjot kinerja komitmen tahunan yang dinilai oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Dirinya menyatakan tengah mengoptimalisasi penarikan iuran pada badan usaha dengan memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Itu jelas yang kita lakukan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×