kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan perpanjang kepesertaan jadi 14 hari


Rabu, 27 Mei 2015 / 21:21 WIB
BPJS Kesehatan perpanjang kepesertaan jadi 14 hari
ILUSTRASI. GWK Bali Countdown 2024 akan digelar pada 29-31 Desember 2023


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk memperpanjang proses pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 7 hari menjadi 14 hari kalender. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2015.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan, peraturan proses pendaftaran selama 14 hari bertujuan agar pihaknya dapat memastikan administrasi kepesertaan berlangsung dengan baik. Mulai dari verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan, hingga penerbitan kartu peserta.

"Selain itu juga untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Kami juga harus memastikan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP masih dalam tingkat wajar," pungkasnya seperti yang dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Rabu (27/5).

Ketentuan masa aktivasi 14 hari tersebut hanya berlaku bagi para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri dan menjadi peserta kelas I dan II.

Tapi, lanjut Irfan, ada pengecualian. Peraturan ini tidak berlaku bagi empat kategori masyarakat, yakni bayi baru lahir anak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas III. Juga untuk bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai PBPU dengan hak kelas III, peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.

Juga ada pengecualian untuk peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

"Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Didaftarkan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan sang ibu," tuturnya.

Sehingga, pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan setelah bayi dilahirkan dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka proses aktivasi sesuai Peraturan BPJS Kesehatan 1/2015 yang berlaku alias 14 hari.

Dalam prosedur pendaftaran baru ini, PBPU dan PBP harus mengisi formulir daftar isian peserta. Barulah pihak BPJS Kesehatan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta dan melakukan proses administrasi kepesertaan yang berlangsung selama 14 hari. Kemudian, di hari ke-14, peserta wajib membayar iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account yang telah diberikan sebelumnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), setor tunai, internet banking, electronic data capture (EDC), hingga mekanisme autodebet di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah melalui proses tersebut, peserta bisa mengambil kartu dan resmi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

"Kebijakan waktu proses pendaftaran ini diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta sehat membantu yang sakit. Yang kaya bantu yang miskin. Yang muda bantu yang tua," ujarnya. Sekadar informasi, Adapun tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Sehingga, bank pelat merah yang belum diajak kerja sama tinggal PT Bank Tabungan Negara Tbk alias BTN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×