kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI sudah selesaikan 70% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK


Senin, 23 November 2020 / 17:51 WIB
BRI sudah selesaikan 70% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2018-2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 27 temuan dalam dengan rekomendasi terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). 

Adapun perinciannya, 20 temuan merupakan penyaluran kredit di segmen korporasi pada 2018, dan telah dirampungkan 30 rekomendasi, sementara 18 lainnya masih dalam status pantau kemudian ada 7 temuan di semen trade finance, treasury, dan dana pihak ketiga (DPK) dimana seluruh rekomendasi yaitu 12 item telah diselesaikan BRI. 

“70% Rekomendasi telah dinyatakan selesai,” tulis BRI dalam paparannya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Senin (23/11).

Baca Juga: Dua debitur trade finance dan treasury Bank Mandiri dimasalahkan BPK

Adapun rekomendasi yang masih berstatus dalam pantauan berasal dari 7 temuan kredit korporasi pada 2018 yang meliputi aspek analisis kredit, perjanjian kredit, pencairan kredit, pengikatan agunan dan asuransi agunan, affirmative and negative convenant, serta restrukturisasi kredit. 

Terkait temuan berstatus pantau, BRI menyatakan telah melakukan sejumlah tindak lanjut. Misalnya soal analisis kredit, perseroan telah analisis berdasar arus kas debitur teranyar. Pun sudah disepakati penyelesaian kredit secara bertahap melalui lelang agunan dan penawaran kepada investor. Serta perseroan juga telah menerima initial payment, US$ 25.000 dan pembayaran Rp 27 miliar. 

Sementara terkait perjanjian kredit, BRI bilang telah melakukan revisi klausul. Selanjutnya soal pencairan kredit juga telah dipenuhi oleh debitur dan objek pembiayaan telah ada. Pun debitur telah membayar agunan Rp 31,5 miliar. 

Kemudian soal pengikatan dan asuransi agunan, seluruh temuan disebut BRI telah dilindungi asuransi dengan bankers clause. Adapun ihwal temuan affrimative and negative convenant perseroan telah melakukan penyelesaian kredit via lelang, dan menerima angsuran dari debitur Rp 20 miliar. 

Baca Juga: BNI Syariah bakal luncurkan uang elektronik syariah

Selain dua temuan tersebut, BPK juga turut menemukan 9 temuan dan memberikan 22 rekomendasi terkait penghitungan bunga KUR 2019. Temuan tersebut terkait pengelolaan, persyaratan izin usaha, kelebihan plafon, administrasi debitur, analisis, keterlambatan penerbitan sertifikat, klaim penjaminan, saldo subrogasi, dan kelebihan imbas jasa penjaminan. 

“BRI telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan masih dalam tahap verifikasi BPK,” lanjut BRI.

Selanjutnya: Pengelolaan KUR Bank Mandiri disorot BPK, kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×