kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTN pastikan sanksi OJK tak ganggu bisnis


Kamis, 23 Maret 2017 / 20:01 WIB
BTN pastikan sanksi OJK tak ganggu bisnis


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan bahwa sanksi dari OJK yaitu larangan kantor kas BTN membuka tabungan tidak akan mempengaruhi bisnis bank. Alasannya, kantor kas berkontribusi cukup kecil terhadap pengumpulan dana pihak ketiga (DPK).

Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN mengatakan, kontribusi DPK kantor kas terhadap total DPK hanya sekitar 8,5%. “Jika ingin membuka rekening di kantor kas, maka nasabah akan direkomendasikan di kantor cabang pembantu,” ujar Eko, Kamis (23/3).

Pelarangan pembukaan rekening ini tecatat hanya untuk nasabah baru yang membuka akun baru di kantor kas. Nasabah yang sudah ada, menurut Eko masih bisa menambah tabungan di kantor kas

Sebagai gambaran, pembukaan rekening baru ini berkontribusi 10% terhadap total jumlah rekening di kantor kas. Sehingga secara umum dampak sanksi yang diberikan OJK ke BTN ini relatif kecil terhadap bisnis bank.

Terkait apakah sanksi ini berpengaruh ke bisnis satu juta rumah ke depan, Eko belum mau merinci lebih jauh.

Maryono, Direktur Utama BTN menegaskan, likuiditas BTN sangat aman mengantisipasi kasus ini. Hal ini karena bank berkode BBTN ini sudah menganggarkan dana pencadangan kredit bermasalah yang cukup.

Sebagai gambaran berdasarkan RBB terakhir BTN yang diserahkan ke OJK, manajemen memproyeksi pertumbuhan kredit 2017 sebesar 21%-23% sedangkan untuk proyeksi pertumbuhan DPK 2017 sebesar 22% sampai 24%.

Pada 2016 lalu, BTN mencatat realisasi pertumbuhan kredit sebesar Rp 164,4 triliun atau naik 18,34% secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan realisasi DPK tercatat sebesar Rp 160,1 triliun atau naik 25,4% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×