kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana haji untuk infrastruktur, nasib bank syariah?


Minggu, 06 Agustus 2017 / 15:30 WIB
Dana haji untuk infrastruktur, nasib bank syariah?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memiliki wacana, ingin menginvestasikan dana haji untuk sarana pembiayaan proyek infrastruktur. Bahkan, pemerintah bahkan telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana tersebut di bidang infrastruktur.

Pemerintah pun memiliki dua opsi dalam penggunaan dana haji, yakni lewat investasi langsung atau melalui pembiayaan surat utang berharga syariah atau sukuk.

Jika hal tersebut terealisasi, artinya ada kemungkinan dana haji yang tersimpan di bank syariah akan berkurang.

Pasalnya, saat ini saldo dana haji dan dana abadi umat sudah mencapai Rp 99,3 triliun. Namun hanya Rp 36,7 triliun dana tersebut yang diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara sisanya sebesar Rp 62,6 triliun, justru masih mengendap dalam deposito di perbankan syariah.

Menanggapi hal tersebut, PT Bank BNI syariah menilai pihaknya tidak khawatir akan menyusutnya dana syariah yang ditampung perseroan.

Direktur BNI Syariah Dhias Widhiyati pun yakin langkah yang diambil pemerintah tidak akan menganggu likuditas perseroan.

"Rencana re-alokasi penempatan ke pembiayaan infrastruktur maupun sukuk Insya Allah tidak akan berpengaruh terhadap likuiditas kami," katanya kepada KONTAN, Minggu (6/8).

Asal tahu saja, saat ini BNI Syariah telah menampung dana haji mencapai Rp 8 triliun. Dana haji yang ditampung di perseroan, mayoritas ada di instrumen deposito. Dana Pihak Ketiga (DPK) keseluruhan BNI Syariah akhir Juni lalu tercatat Rp 27 triliun. 

Praktisi keuangan syariah Adiwarman Karim mengakui, jika rencana pemerintah tersebut terlaksana, memang ada kemungkinan dana haji yang tertampung di perbankan syariah akan sedikit berkurang.

Hanya saja, Adiwarman menilai hal tersebut sudah pasti menjadi fokus perhatian BPKH selaku pengelola dana haji.

"Hitungannya sih ada (pengurangan dana haji di bank syariah). Tapi biar BPKH saja yang jawab. Karena itu juga diatur di RPP (rancangan peraturan presiden)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×