kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan Komisioner OJK boleh mendaftar ulang jabatan


Selasa, 17 Januari 2017 / 13:54 WIB
Dewan Komisioner OJK boleh mendaftar ulang jabatan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode tahun 2017- 2022 telah dibuka. Masa jabat anggota Dewan Komisioner OJK saat ini segera berakhir pada April 2017.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan, pihaknya belum menerima informasi nama-nama calon DK OJK karena masih proses pendaftaran. “Secara aturan, DK OJK yang menjabat saat ini masih boleh ikut pendaftaran calon DK OJK,” katanya, Selasa (17/1).

Sambil menjalani proses pendaftaran calon anggota DK OJK, Misbakhun bilang, Komisi XI DPR sedang menyusun jadwal untuk penerimaan nama-nama calon DK hingga proses uji kelayakan dan kepatutan. “Setidaknya satu bulan sebelum fit and proper test, nama-nama calon sudah masuk,” tambahnya.

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota DK selain ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, seluruh pendaftaran akan dilakukan secara daring selama 12 hari terhitung mulai 17 Januari 2017 dan berakhir pada 2 Februari 2017.

Tujuh jabatan yang diganti adalah Ketua DK OJK yang saat ini ditempati Muliaman D. Hadad, Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang diisi Nelson Tampubolon. 

Juga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang ditempati Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Firdaus Djaelani, Ketua Dewan Audit Ilya Avianti, serta Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.

Adapun seleksi calon anggota DK OJK terdiri dari empat tahap antara lain, tahap administrasi, penilaian makalah, rekam jejak serta masukan masyarakat, penilian asesmen dan tes kesehatan serta wawancara. Setelah proses wawancara selesai, panitia seleksi akan memilih 21 calon anggota DK untuk disampaikan kepada presiden selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2017.

Dari 21 calon tersebut, presiden akan mengajukan 14 nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) pada tanggal 24 Maret 2017.

Sementara itu uji kepatuhan dan kelayakan dimulai dari 29 Maret sampai 6 Juni 2017 oleh DPR, diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan tanggal 21 Juli 2017.

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota DK selain ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, seluruh pendaftaran akan dilakukan secara daring selama 12 hari terhitung mulai 17 Januari 2017 dan berakhir pada 2 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×