kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditolak pekerja, akuisisi Bank Dinar dan Bank Oke tetap direstui OJK


Senin, 11 Maret 2019 / 19:44 WIB
Ditolak pekerja, akuisisi Bank Dinar dan Bank Oke tetap direstui OJK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana akuisisi PT Bank Dinar Tbk (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia berjalan mulus meski ditolak para pekerja di kedua perusahaan. Sebabnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan efektif terhadap poses akuisisi tersebut.

“Pernyataan efektif dari OJK bidang penagwas pasar modal telah diberikan pada tanggal 8 Maret 2019,” kata Direktur Utama Dinar Hendra Lie kepada Kontan.co.id, Senin (11/3).

Ketika dikonfirmasi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi membenarkan hal tersebut. “Lebih tepatnya penggabungan usaha. Iya, kami sudah membeirkan pernyataan efektif pada tanggal tersebut,” katanya kepada KONTAN.

Pernyataan efektif tersebut sejatinya molor dari target yang ditetapkan. Mulanya pernyataan efektif akuisisi ditargetkan terbit pada 25 Februari 2019. Pun terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang ditargetkan dilaksanakan pada 26 Februari 2019 baru dilaksanakan 11 Maret 2019.

Melesetnya jadwal akuisisi terjadi lantaran para pekerja di kedua perusahaan menolak opsi kepegawaian yang disodorkan pascaakuisisi.

Sayangnya, ketika dimintai keterangan terkait hal ini, Hendra dan Fakhri enggan memberikan jawaban. “Intinya RUPSLB sesuai dengan agenda yang disampaikan,” kilah Hendra.

Para pekerja menolak kompensasi yang diberikan oleh kedua perusahaan. Di mana secara sederhana, Dinar dan OKE hanya akan memberikan satu kali pesangon bagi pegawai. Sesuai pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagkaerjaan.

Sementara pekerja meminta dua kali pesangon baik untuk pekerja yang akan kembali bekerja di perusahaan hasil akuisisi, maupun pekerja yang diberhentikan. Sesuai pasal 163 ayat (2).

Beda dua pasal tersebut terletak dari siapa yang memutuskan hubungan kerja diakhiri atau dilanjutkan. Pasal 163 ayat (1) pekerja memang tidak berkenan melanjutkan pekerjaannya di perusahaan baru. Sementara pasal 163 ayat (2) berlaku untuk keputusan yang diambil oleh perusahaan.

Nah makanya, para pekerja menolak opsi tersebut. Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel bilang hingga saat ini, perusahaan juga belum menjawab tuntutan tersebut

“Sampai saat ini, setelah RUPSLB kami belum mendapatkan jawaban terkait tuntutan kami. Masih sama seperti yang sebelumnya,” katanya kepada Kontan.co.id.

Padahal selain dilaksanakan RUPSLB, Senin (11/3) juga jadi tanggal penentuan (cut off date) bagi Dinar dan OKE menentukan status pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×