kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJSN Berharap Status Penyelenggara SJSN Bisa Segera Diputuskan


Senin, 10 November 2008 / 08:46 WIB
DJSN Berharap Status Penyelenggara SJSN Bisa Segera Diputuskan


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah resmi dilantik, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) langsung bergerak cepat. Pekan ini DJSN akan mengundang empat Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPJS. Keempat BPJS itu adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, serta PT Asabri.

Anggota DJSN Adang Setiana mengatakan, pembahasan RUU BPJS di tingkat pemerintah sampai sekarang masih belum tuntas. Pembahasan yang paling alot menyangkut bentuk dan status hukum BPJS. "Kami akan berunding dengan empat BPJS tentang status mereka sebagai pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," ujarnya, akhir pekan lalu.

Saat ini ada dua usulan yang berkembang. Pertama, status hukum BPJS akan berubah menjadi badan khusus seperti wali amanat. Kedua, mempertahankan bentuk hukum BPJS, yaitu BUMN seperti saat ini.

Usulan yang menginginkan BPJS berbentuk badan khusus datang dari kalangan pekerja dan pengusaha. "Jika menjadi badan khusus, kinerja keuangan BPJS diharapkan semakin membaik. Manfaatnya pun dapat dirasakan para peserta," kata Hariyadi Sukamdani, anggota DJSN yang mewakili kelompok pengusaha.

Hariyadi mengaku pernah melakukan studi banding ke Korea Selatan terkait SJSN. Di sana, dana pensiun dikelola secara profesional oleh badan khusus non-BUMN. Seingat Haryadi, badan pengelola pensiun di Korsel tercatat mengelola dana US$ 225 miliar atau setara Rp 2.250 triliun untuk melayani 54 juta penduduk. "Sementara di dalam negeri, PT Jamsostek mengelola dana yang nilainya Rp 60 triliun untuk ratusan juta penduduk," tutur Hariyadi.

Sementara itu, usulan agar BPJS tetap berbentuk BUMN datang dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Ini yang akan kami bicarakan dalam pertemuan nanti. Kami inginnya bisa cepat menemukan solusi, supaya pelaksanaan SJSN bisa lebih cepat," kata Adang.

DJSN merupakan regulator SJSN yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. DJSN berwenang merumuskan kebijakan umum penyelenggaraan SJSN, termasuk menentukan besaran iuran SJSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×