kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR bisa kembalikan calon pengurus OJK


Rabu, 11 April 2012 / 08:37 WIB
DPR bisa kembalikan calon pengurus OJK
ILUSTRASI. PT Mark Dynamic Tbk (MARK)? Dok PT Mark Dynamics Tbk


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memasuki tahap fit and proper test. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menentukan tujuh nama dari 14 nama calon pengurus OJK yang disodorkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kendati demikian, DPR bisa menolak dan mengembalikan nama-nama itu ke Presiden jika dinilai tidak layak. Terlebih, dalam tahap proses seleksi oleh panitia seleksi calon pengurus OJK, banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR mengatakan, pihaknya tak segan mengembalikan 14 nama calon bos OJK tersebut ke SBY, jika DPR menilai rekam jejak rekam mereka buruk. Jika dikembalikan, konsekuensinya, panitia seleksi calon pengurus PJK harus menyeleksi lagi dari 290 orang calon yang mendaftar atau membuka seleksi ulang.

Tapi, kata Harry, bisa jadi pula, Komisi XI DPR kelak hanya akan memilih terlebih dulu ketua dewan komisioner, ketua lembaga eksekutif perbankan, dan kepala lembaga eksekutif pasar modal saja. Sedangkan, posisi pengurus OJK lainnya akan dikembalikan lagi ke panitia seleksi.

Harry mengharapkan, pada bulan Juli nanti sudah terbentuk Dewan Komisioner OJK, karena proses fit and proper test akan memakan waktu 45 hari. Dengan begitu, pada bulan Agustus atau September 2012, Dewan Komisioner OJK sudah mulai bekerja untuk menyiapkan keperluan teknis OJK. "Jadi, target OJK beroperasi pada 1 Januari 2013 dapat terlaksana," imbuh Harry.

Enny Sri Hartati, Direktur Ekeskutif Indef menyayangkan 14 nama calon petinggi OJK yang disodorkan Presiden SBY ke DPR didominasi para pejabat Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan. Padahal, kata dia, OJK muncul karena ada persoalan kredibilitas BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam menjalankan pengawasan di sektor Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×