kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech JULO salurkan dana penghargaan dari UNCDF ke 505 pengusaha mikro wanita


Selasa, 11 Juni 2019 / 12:16 WIB
Fintech JULO salurkan dana penghargaan dari UNCDF ke 505 pengusaha mikro wanita


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan peer to peer lending PT JULO Finansial atau JULO mencatat sudah menyalurkan dana pinjaman bagi 505 pengusaha mikro wanita. Dana ini merupakan penghargaan Microenterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nation Capital Development Fund (UNCDF) bekerja sama dengan UN-Pulse Lab Jakarta pada November 2018 lalu.

Hampir semua dari nasabah tersebut adalah fulltime worker yang memiliki usaha sampingan. Mereka memilih meminjam di JULO karena mengalami kesulitan mengajukan pinjaman melalui bank.

Pinjaman yang diterima oleh nasabah JULO berkisar antara Rp 1,9 juta hingga Rp 4 juta rupiah dengan durasi pengembalian 3 hingga 6 bulan. Pinjaman tersebut digunakan untuk membeli bahan baku dan modal kerja.

Head of Product JULO, Kenneth Kou mengatakan bahwa kesuksesan menjalankan program ini mengarahkan JULO untuk terus menyalurkan dana kepada lebih banyak pengusaha mikro.

“Kami konsisten untuk menyediakan pinjaman bunga rendah kepada pengusaha mikro untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka. Hal ini juga sejalan dengan misi JULO mendukung 75% target inklusi keuangan pemerintah,” ujar Kenneth dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/6).

Lanjut Kenneth suda terbukti dalam sejarah di seluruh dunia bahwa memberikan pinjaman kepada perempuan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Wanita terbukti berinvestasi lebih banyak untuk keluarga dan anak anaknya.

"Karena kedua hal ini, Kami percaya bahwa kerjasama dengan UNCDF untuk menjangkau pengusaha mikro wanita adalah jalan yang tepat untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” jelas Kenneth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×