Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Fitch tidak mengubah peringkat sejumlah bank di Indonesia pasca terbit aturan kepemilikan saham bank umum oleh Bank Indonesia (BI). Pasalnya, aturan tersebut tidak berlaku surut sehingga tidak menimbulkan perubahan posisi kepemilikan perbankan saat ini.
Lagipula, sepuluh bank besar yang menguasai 63% total aset perbankan mayoritas adalah bank milik pemerintah atau bank milik asing dengan peringkat tinggi. Bank-bank tersebut mempunyai profil keuangan dan tata kelola usaha (good corporate governance/GCG) yang mumpuni.
"Sebagian besar pemilik asing yang sudah ada cenderung tetap berkomitmen terhadap investasi mereka di sektor perbankan. Terutama karena melihat potensi pertumbuhan Indonesia," ungkap Iwan Wisakasana, Direktur Institusi Keuangan Ftch Ratings Indonesia, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (20/7).
Kendati demikian, Bank Indonesia (BI) memilki fleksibilitas untuk meminta pemegang saham yang ada melepas kepemilikannya dalam periode tertentu, karena gagal mencapai tingkat minimum dari kriteria penilaian, termasuk soal GCG.
Menurut Fitch hal ini nantinya akan mendorong perkembangan sektor perbankan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Dan mungkin memicu konsolidasi perbankan," kata Iwan.
Pihak yang paling rawan terimbas aturan baru ini ialah bank-bank berskala kecil-menengah. Hal ini disebabkan struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi, khususnya kepemilikan keluarga yang kerap disebut sebagai salah satu faktor kegagalan perbankan Indonesia di masa lalu.
DBS-Danamon jadi preseden
Di sisi lain, Fitch menilai aturan tersebut sejalan dengan yang dipraktikkan di luar begeri. Aturan ini juga kemungkinana tidak menghalangi masuknya Investor potensial, khususnya yang bersifat jangka panjang ke Indonesia. Apalagi BI membuka peluang kepemilikan d atas kisaran yang ditetapkan, yakni 20%-40%.Memang saat ini rincian spesifik dari BI belum tersedia, namun rencana akusisi DBS atas Bank Danamon bisa segera menjadi preseden.
Sebagai tambahan, selain batas kepemilikan, aturan ini juga menyebut mengenai kriteria tertentu termasuk peringkat kredit Investment Grade dari calon investor asing yang ingin masuk ke perbankan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News