kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gadai swasta terdaftar di OJK masih minim


Sabtu, 26 Mei 2018 / 11:05 WIB
Gadai swasta terdaftar di OJK masih minim


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pegadaian swasta untuk mendaftarkan diri ke regulator. Ini sebagai upaya pengaturan bisnis pegadaian yang tercantum dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian.

Hingga saat ini, baru ada 10 perusahaan gadai yang mengantongi izin. Lalu, sebanyak 14 entitas sudah melakukan pendaftaran di OJK. Namun, kedua jumlah itu masih jauh dari jumlah gadai swasta yang beroperasi. Berdasarkan pantauan OJK, ada sekitar 585 perusahaan gadai.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin mengatakan, akan terus melakukan pendekatan ke industri gadai swasta yang belum melakukan pendaftaran. OJK selama ini masih mengalami kendala kekurangan sumber daya manusia (SDM). "Namun kami coba bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan OJK di daerah," kata dia, Jumat (25/5).

Dalam aturan ini, waktu pendaftaran dibatasi sampai 29 Juli 2018 mendatang. Namun pelaku usaha gadai swasta yang belum mengajukan pendaftaran sampai 29 Juli 2018 masih bisa diberikan kesempatan untuk dapat langsung mengajukan izin usaha sampai 29 Juli 2019.

Tapi ada konsekuensinya. "Pelaku usaha gadai swasta harus langsung memenuhi berbagai kewajiban untuk langsung mendaftarkan izin. Mulai dari bentuk badan usaha sampai syarat ekuitas," kata Ihsanuddin.

Sampai Maret 2018, aset pegadaian swasta yang berizin dan terdaftar mencapai Rp 597 miliar. Jumlah tersebut masih kecil dibandingkan aset yang dimiliki PT Pegadaian yang sudah menembus Rp 50,3 triliun.

Begitu juga dari sisi kekuatan ekuitas. Pegadaian memiliki ekuitas sebesar Rp 18,93 triliun. Sementara nilai ekuitas perusahaan gadai swasta baru Rp 86 miliar. Namun angka tersebut bisa membesar bila semakin banyak pegadaian swasta yang mendaftarkan diri di OJK.

Sebagai catatan, perusahaan gadai swasta yang diperbolehkan beroperasi adalah perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Dari sisi ekuitas, ditetapkan minimal Rp 500 juta bagi perusahaan gadai di kabupaten atau kota dan Rp 2,5 miliar di tingkat provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×