Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) bakal membagikan 30% laba bersih perusahaan sebagai dividen. Keputusan itu telah melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Kamis (12/3).
Presiden Direktur WOM Finance Djaja Suryanto Sutandar mengatakan sepanjang 2019 lalu perusahaan multifinance dengan sandi saham WOMF itu mencatatkan laba bersih senilai Rp 260 miliar. Nilai itu tumbuh 21% secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun 2018 yang senilai Rp 215 miliar.
Baca Juga: Kualitas portofolio membaik, laba WOM Finance tumbuh 20,67% sepanjang 2019
"RUPST WOM Finance menyetujui sebesar 30% laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen tunai dengan nilai maksimal sebesar Rp78 miliar atau sebesar Rp 22,4 per saham," ujar Djaja di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, RUPST WOM Finance juga menyetujui penetapan penggunaan laba bersih WOM Finance sebesar Rp 1 miliar untuk cadangan umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan. Adapun sisa dari laba Perseroan akan ditetapkan sebagai laba ditahan.
Selain itu, Ia menyatakan pemegang saham menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah masing-masing untuk jangka waktu masa jabatan hingga 2023 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Baca Juga: WOM Finance (WOMF) Memberhentikan Sementara Satu Orang Direksinya
Susunan Pengurus WOM Finance menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris lndependen: I Nyoman Tjager
Wakil Presiden Komisaris: Robbyanto Budiman
Komisaris: Garibaldi Thohir
Komisaris: Thilagavathy Nadason
Komisaris Independen: Myrnie Zachraini Tamin
Direksi
Presiden Direktur: Djaja Suryanto Sutandar Direktur: Zacharia Susantadiredja
Direktur: Anthony Y. Panggabean
Direktu: Njauw Vido Onadi Direktur : Wibowo
Dewan Pengawas Svariah
Ketua: Dr.H.Abdul Jabar Majid
Anggota: H.Muh.Taufik Darmansyah
Anggota: M.Nadratuzzaman Hosen
"Khusus untuk Direktur Wibowo, Pengangkatan tersebut akan berlaku efektif sejak diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tambah Djaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News