kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Giliran multifinance syariah terkena LTV


Selasa, 28 Agustus 2012 / 08:50 WIB
Giliran multifinance syariah terkena LTV
ILUSTRASI. Game Punishing Gray Raven kini tersedia di Android dan iOS, bisa download sekarang!


Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Berbagai kebijakan baru tampaknya segera keluar pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, OJK bersama Bank Indonesia (BI) tengah berkoordinasi mengakhiri uang muka alias down payment (DP) murah untuk kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah.

Seperti diketahui, besaran uang muka kredit kendaraan di multifinance konvensional minimal 20%-25%. Aturan ini baru berlaku pada 15 Juni 2012. Awalnya, regulator menyatakan, multifinance syariah terbebas dari aturan itu demi mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah.

Kini, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non-Bank Dewan Komisioner OJK, mengatakan ketentuan DP itu harus berlaku seimbang bagi seluruh industri. Alasannya, pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor melalui multifinance syariah tumbuh melesat pasca kebijakan itu.

Firdaus belum bisa memaparkan data peningkatan pembiayaan syariah itu. Namun, pantauan KONTAN, multifinance kini berlomba-lomba menawarkan layanan kredit kendaraan secara syariah setelah aturan itu.

Soalnya, multifinance ingin menggaet nasabah berpendapatan rendah, yang tidak mampu menyediakan DP minimal 20%-25% dari harga kendaraan. "Kebijakan ini masih dalam kajian," kata Firdaus, Senin (27/8).

Kemungkinan, aturan DP multifinance syariah akan keluar bersamaan dengan kebijakan pembatasan nilai peminjaman atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dari BI pada Oktober nanti.

Firdaus berharap, pelaku industri tidak khawatir, kebijakan ini bisa menekan pembiayaan. Soalnya, aturan itu demi kesehatan industri multifinance syariah.
Sebelum aturan itu keluar, regulator membuka kesempatan kepada pelaku industri untuk memberi masukan. Tentu saja, masukan itu bukan untuk memberi penolakan.

Namun, terkait besaran DP yang bisa berlaku di multifinance syariah, apakah sama dengan multifinance konvensional atau lebih kecil, "Kami akan mengundang asosiasi dan industri dalam waktu dekat ini," ucap Firdaus.

Djaja Sutandar, Direktur Utama Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance, yakin aturan itu menekan pembiayaan syariah. Soalnya, saat pengaturan DP di multifinance konvensional, pembiayaan kendaran bermotor langsung melemah. BI mencatat, Juni lalu pembiayaan konsumen sekitar Rp 1,43 triliun, lebih kecil dari bulan-bulan sebelumnya sekitar Rp 3,5 triliun per bulan.

Namun, bila terpaksa ada pengaturan DP, Djaja mengusulkan, persentasenya lebih kecil dari multifinance konvensional, yakni 15%. Ini demi mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×