kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Agustus penyaluran pembiayaan ultra mikro lewat koperasi Rp 704 miliar


Minggu, 22 September 2019 / 17:28 WIB
Hingga Agustus penyaluran pembiayaan ultra mikro lewat koperasi Rp 704 miliar
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi dan UKM


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya memperbesar realisasi pembiyaan ultra mikro (UMi). Berdasarkan data Kemkop UKM, hingga 20 Agustus 2019, realisasi pinjaman UMi disalurkan kepada 33 koperasi sebanyak Rp 704 miliar.

Kemenkop UKM ingin peran koperasi baik dalam menyalurkan pembiayaan UMI maupun penyalur kredit usaha rakyat (KUR) bertambah. Termasuk dari kalangan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah baitut tamwil Muhammadiyah (KSPPS BTM).

Saat ini baru ada tiga koperasi yang telah menjadi penyalur KUR yaitu KSP Kopdit Obor Mas Kabupaten Sikka, Maumere (NTT), Kospin Jasa Pekalongan, dan KSO Guna Prima Dana, Badung, Bali.

Baca Juga: Pembiayaan wirausaha KPM PKH akan dibantu UMi

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengungkapkan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro (UMi), kepada para usaha mikro.

Juga ke anggota koperasi. Pinjaman dari UMi maksimal Rp10 juta per orang. "Diharapkan Induk KSPPS BTM melalui koperasi primernya dapat berperan sebagai penyalur UMi)," kata Yuana dalam keterangan tertulis pada Minggu (22/9).

Yuana menilai peran Induk KSPPS BTM sangat penting dan strategis, yaitu sebagai pengendali atas likuiditas, kebijakan, dan jaringan. Peran lain Induk BTM adalah penyelenggara pendidikan, pendampingan, dan pengawasan terhadap KSPPS BTM anggotanya.

"Oleh karena itu pemerintah memberi penghargaan dan mendukung pengembangan koperasi sekunder di bidang pembiayaan syariah, seperti yang telah dilakukan oleh Induk KSPPS BTM," pungkas Yuana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×