kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga April 2020, BFI Finance telah restrukturisasi kredit 12.000 nasabahnya


Rabu, 06 Mei 2020 / 21:50 WIB
Hingga April 2020, BFI Finance telah restrukturisasi kredit 12.000 nasabahnya
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pembayaran pinjaman di BFI Finance, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2020).


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Tbk telah melakukan pelonggaran pembayaran kredit nasabahnya. Sejalan kebijakan pemerintah untuk merestrukturisasi kredit di tengah pandemi covid-19.  

Mengacu pada POJK No.11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian Nasional, adapun yang berhak untuk mendapatkan keringanan ialah debitur maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Hal itu disebabkan usaha maupun pekerjaan debitur terdampak oleh pandemi Covid-19.

Melihat hal tersebut, BFI Finance menyambut positif terkait kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikarenakan tak sedikit dari penghasilan masyarakat yang terimbas oleh corona.

Baca Juga: Gara-gara corona, Compas Banca batal mengakuisisi BFI Finance

Corporate Communication Head PT BFI Finance Indonesia Dian Ariffahmi mengatakan, hingga 30 April tercatat pengajuan relaksasi kredit mencapai 30.000 debitur dengan nilai kontrak sekitar Rp 2 triliun.

Namun, dari angka tersebut BFI Finance hanya menyetujui 12.000 debitur yang didominasi oleh produk pembiayaan kendaraan.

“Sampai dengan 30 April 2020, secara nasional keseluruhan pengajuan relaksasi kredit yang masuk sekitar 30.000 debitur dengan nilai kontrak sekitar Rp 2 triliun. Akan tetapi, dari angka tersebut hanya 12.000 debitur yang telah disetujui. Adapun debitur yang mengajukan restrukturisasi didominasi oleh produk kendaraan roda 4,” jelasnya kepada Kontan.co.id (6/5).

Dian bilang, pihaknya tidak memberikan restrukturisasi kepada seluruh debitur, sehingga telah ditetapkan beberapa kriteria agar dapat mengontrol jumlah debitur.

Asal tahu saja, debitur yang bisa mendapatkan keringanan ialah yang tidak memiliki nilai pembiayaan kurang dari Rp 10 miliar, pekerja sektor informal, UMKM maupun yang terdampak corona.

Baca Juga: Pencadangan naik, laba BFI Finance turun 2,7% jadi Rp 327,9 miliar di kuartal I

“BFI Finance akan memberikan keringanan kepada debitur apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, dalam mendapatkan keringanan tersebut perlu diingat per 29 Februari 2020 posisi pembayaran angsuran debitur berjalan lancar, serta domisili nasabah sama dengan domisili yang tercatat di pengajuan awal,” imbuhnya.

Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan nasabah masuk ke dalam kriteria tersebut, nantinya BFI Finance akan menghubungi debitur melalui e-mail maupun sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×