kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Holding bank BUMN ditargetkan selesai akhir 2016


Senin, 25 Juli 2016 / 19:10 WIB
Holding bank BUMN ditargetkan selesai akhir 2016


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian BUMN menargetkan pembentukan holding perbankan bisa selesai sampai akhir tahun ini. Saat ini pemerintah masih mengebut proses pembentukan peraturan (PP) pemerintah terkait pembentukan holding BUMN. 

Kementerian BUMN berharap, PP holding perbankan sudah bisa selesai pada akhir Agustus 2016 atau sedikit maju dari target awal kementerian pada September 2016.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, saat ini progres pembentukan holding perbankan sedang menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. 

Gatot mengatakan, setelah PP diterbitkan, nantinya bank akan melakukan RUPS untuk mengalihkan saham seri B dan seri C dari bank ke induk holding, yaitu Danareksa.

“Diharapkan sampai akhir tahun holding perbankan bisa terbentuk. Saat ini masalahnya adalah administrasi,” ujar Gatot, Senin (25/7).

Sebagai gambaran, nantinya induk holding perbankan adalah Danareksa yang mempunyai enam anak usaha yaitu 4 bank BUMN, dan dua perusahaan pembiyaaan yaitu Pegadaian dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA). 

Setelah holding terbentuk pada akhir tahun, nantinya bank BUMN bisa melakukan aksi korporasi, yaitu mengakusisi perusahaan sekuritas dari Danareksa dan Bahana.

Nantinya Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan mengakuisisi Bahana Sekuritas yang akan menjadi anak usaha dari bank berkode BBRI ini. 

Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengakusisi Danareksa Sekuritas dan Aset Manajemen yang nantinya akan menjadi anak usaha dari bank berkode BBNI ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×