kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Imbas wabah virus corona, OJK siap relaksasi penilaian kualitas kredit


Rabu, 26 Februari 2020 / 18:08 WIB
Imbas wabah virus corona, OJK siap relaksasi penilaian kualitas kredit


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengambil langkah antisipasi imbas penyebaran virus corona alias Covid-19 terhadap penyaluran kredit perbankan. OJK akan merelaksasi tiga pilar penilaian kualitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meskipun belum dapat menghitung dampak secara inci, wabah virus corona memang nyata mengganggu pelaku usaha misalnya di sektor pariwisata, dan ekspor-impor.

“Ada tiga pilar penilaian kualitas kredit: ketepatan pembayaran, prospek usaha, dan kondisi debitur. Dua pilar terakhir menjadi tidak relevan untuk jadi acuan saat ini. Debitur yang terdampak pasti prospek usahanya buruk sehingga masuk sebagai NPL, dengan prospek yang buruk, likuiditas debitur juga pasti akan terganggu,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga: Bank besar makin gahar mendorong pertumbuhan rekening

Wimboh juga mengimbau agar para debitur yang terdampak segera mengajukan restrukturisasi kredit. Sebab dengan adanya relaksasi ini, kualitas kredit bakal tetap terjaga, dan tak memburuk menjadi kredit macet alias non performing loan (NPL).

Selain relaksasi, Wimboh bilang otoritas keuangan lainnya juga akan mendorong pelonggaran likuiditas perbankan. Tujuannya agar perbankan lebih punya banyak ruang menyalurkan kredit di segmen-segmen yang berdampak.

Ketua Bidang Pengkajian & Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menambahkan sejatinya relaksasi ketentuan kualitas kredit ini mulanya diusulkan oleh perbankan.

Ia bilang selain dapat menjaga kualitas kredit perbankan, relaksasi ini sejatinya juga bermanfaat untuk menjaga rasio permodalan bank. Ini terkait implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, dimana perbankan mesti menyiapkan pencadangan kerugian saat kredit baru diprediksi bakal macet alias dengan konsep expected loss.

Baca Juga: RI didepak dari negara berkembang, kredit ekspor perbankan bakal terhambat




TERBARU

[X]
×