ASURANSI PROPERTI
Industri asuransi properti butuh tarif referensi premi
Oleh Christine Novita Nababan - Senin, 28 Maret 2011 | 09:20 WIB
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta regulator menyusun beleid patokan tarif premi murni pada lini bisnis asuransi properti. Aturan main semacam ini sudah berlaku pada pada asuransi kendaraan bermotor.
Tanpa ada tarif referensi, perusahaan sering kali membanting premi tanpa mempertimbangkan profil risiko, demi mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya.
Kondisi ini tentu tidak sehat bagi industri perasuransian. Gebuk-gebukan harga bisa membahayakan kesehatan keuangan perusahaan. Premi rendah tidak sesuai nilai pertanggungan perusahaan. "Premi yang didapatkan bisa terkuras habis untuk ganti rugi beberapa nasabah saja, sehingga perusahaan bisa rugi bila banyak nasabah yang mengajukan klaim," kata Ketua AAUI, Kornelius Simanjuntak, Minggu (27/3).
Saat ini besar tarif premi properti yang ada di pasaran hanya berkisar 0,1% - 0,3% dari nilai yang dijaminkan. Tidak ada data khusus yang mendasari angka itu.
Kemudian, untuk aplikasi dalam properti tertentu, perusahaan hanya menerapkan perlindungan properti gudang lebih mahal dari kantor. Sedangkan tarif perumahan yang berada di daerah padat penduduk, akan lebih mahal karena rawan kebakaran.
Perhitungan itu menyimpang dari konsep dasar asuransi. "Mestinya, pungutan premi harus melihat pada statistik data profil risiko dan kerugian selama lima tahun terakhir," tandasnya.
Pratomo, Direktur Asuransi Adira Dinamika menyampaikan hal senada. Menurutnya, margin keuntungan lini bisnis asuransi properti terus menipis seiring ketatnya persaingan. Bahkan, seringkali perusahaan asuransi tidak bisa menutup kerugian jika terjadi risiko yang dijaminkan.
Maklum dari tarif itu, sebanyak 30% untuk komisi, 20% mengalir ke reasuransi, dan 50% ke klaim. "Perusahaan asuransi tidak dapat untung apa-apa, bahkan bisa rugi bila tidak ada asuransi tambahan, seperti gempa dan banjir," terangnya.
Sebenarnya, AAUI sudah membahas masalah ini dengan Badan Pengawas pasar Modal Lembaga keuangan (Bapepam-LK). Namun, sampai saat ini belum ada langkah maju. Padahal, kondisi ini sudah mengkhawatirkan, karena iklim bisnis pengelolaan berjalan tidak sehat.
"Bapepam-LK harus secepatnya membuat aturan tarif referensi premi murni asuransi properti, agar tidak ada perusahaan yang bangkrut karena masalah ini," kata Kornelius.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.