kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini berbagai pelonggaran dari BI untuk kredit pemilikan rumah (KPR)


Jumat, 22 Juni 2018 / 18:37 WIB
Ini berbagai pelonggaran dari BI untuk kredit pemilikan rumah (KPR)
ILUSTRASI.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan loan to value/financing to value (LTV/FTV) yang bisa meringankan uang muka atau down payment dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Pelonggaran lain yang dilakukan BI adalah memperbolehkan bank mempermudah proses KPR, mulai dari memperbolehkan over kredit, sampai pencairan KPR inden.

Selain itu, bank sentral juga akan memperkenalkan income rules. Lewat aturan ini, calon debitur diperkenankan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit. Pun, pelonggaran LTV ini akan diberikan oleh pengembang dengan kriteria tertentu yang masih dalam proses pengkajian oleh pihak BI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ekonom PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo menyebut, secara umum aturan relaksasi ini diberikan untuk pengembang alias dari sisi suplai.

Pasalnya, dari sisi permintaan (demand) menurut Winang hal tersebut telah diterapkan pada relaksasi LTV bulan September 2016. Hasilnya, menurut catatan Winang, permintaan KPR naik signifikan. Ini tercermin dari pertumbuhan KPR yang hanya naik 7,2% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 14,1% yoy di Maret 2018.

"Kebijakan ini bagus untuk first home owner (rumah pertama) karena mempermudah mereka memiliki rumah, sementara untuk orang yang ivnestasi di rumah kedua tergantung dari appetite orang untuk mau berinvestasi di perumahan saat ini," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/6).

Menurut Winang, relaksasi tersebut belum akan terasa dalam jangka pendek. Menurutnya efek dari relaksasi LTV ini baru akan berdampak dalam kurung waktu 12 bulan setelah aturan diberlakukan.

"Berkaca dari relaksasi tahun 2016, efeknya yang signifikan ke KPR baru terlihat setelah 12 bulan," tambahnya. Winang menambahkan, relaksasi ini bakal berpengaruh pada kualitas kredit perumahan. Pasalnya, BI juga mengeluarkan kriteria pendapatan bagi calon debitur KPR, harapannya untuk menjaga non-performing loan (NPL).

Kesehatan debitur

Sementara itu, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menilai kendati LTV akan dilonggarkan, pada akhirnya bank juga perlu menghitung tingkat kemampuan nasabah guna memastikan tingkat kesehatan portofolio.

"LTV akan diterapkan berbeda untuk setiap nasabah. Tergantung dari tingkat risiko dan juga pricingnya. Semuanya berbasis risiko," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dengan dilonggarkannya LTV oleh BI bakal mendorong pertumbuhan kredit yang masih belum deras saat ini. "Justru ada penurunan LTV ini daya dorong juga supaya kredit lebih tinggi. Agar dampak dari peningkatan bunga bisa diminimalisir lewat LTV," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×