kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga stabilitas makroprudensial, BI akan terbitkan aturan RIM dan PLM


Rabu, 21 Februari 2018 / 15:31 WIB
Jaga stabilitas makroprudensial, BI akan terbitkan aturan RIM dan PLM
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan aturan terkait rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan pihak bank sentral berharap dengan aturan baru ini, industri perbankan dapat lebih serius dalam menjaga kondisi likuiditas.

Adapun, nantinya ketentuan BI mengharuskan RIM agar berada di kisaran 80% sampai 92%. Apabila berada di bawah atau di atas batas tersebut, pihak bank sentral akan memberikan disinsentif kepada bank terkait.

"Lewat aturan ini, bank didorong jalankan fungsi intermediasi. Kalau di bawah 80% diberi disinsentif, di atas 92% diberi disinsentif juga," ujarnya dalam kuliah umum, di Perbanas Institute, Rabu (21/2).

Aturan ini, tambah Agus, akan dikeluarkan bersama dengan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).

Adapun, aturan mengenai RIM tersebut merupakan pembaharuan dari batasan rasio yang sebelumnya disebut loan to funding ratio (LFR). Nah, perhitungan tersebut berupa pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.

Agus menjelaskan, melalui RIM nantinya penghitungan likuiditas akan berupa skema financing to funding ratio (FFR). Perhitungannya yakni surat berharga yang dibeli dibagi pendanaan dan penerbitan surat berharga.

Bank sentral menilai dengan dibuatnya kebijakan baru terkait likuiditas tersebut, nantinya aktifitas penerbitan dan pembelian surat berhaga bakal lebih meningkat.

"Kebijakan makroprudensial kami, utamanya di RIM. Kami dorong agar perbankan bisa tumbuh ke kualitas yang baik. Kami meyakini dalam prinsip makroprudensial, likuditias itu perlu dijaga," tambah Agus.

Sementara untuk PLM, menurut agus kebijakan tersebut dilakukan agar bank lebih berhati-hati dalam mengambil langkah ekspansi. Dalam artian, bila bank tersebut berniat melakukan ekspandi kredit maka dari sisi likuditas harus terjaga baru diperbolehkan memberi kredit.

"Kami buat PLM agar mereka kalau mau ekspansi dijaga likuiditasnya dan likuditasnya bisa ditaruh SBN (Surat Berharga Negara). Kalau diperlukan mereka (bank) bisa repo," katanya.

Sebagai informasi saja, sebelumnya pekan lalu Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan pihak bank sentral telah menyelesaikan rancangan aturan RIM dan PLM. Menurutnya, dalam waktu satu hingga dua bulan, BI akan mengeluarkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Sudah selesai, mungkin satu sampai dua bulan lagi sudah bisa dikeluarkan," ujar Erwin, Kamis (15/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×