kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan ragu, ada investasi halal di pasar modal


Jumat, 17 Maret 2017 / 21:24 WIB
Jangan ragu, ada investasi halal di pasar modal


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Halal tidak, ya, berinvestasi di pasar modal? Begitulah keraguan yang kerap mendera sebagian investor Muslim. Maklum, di pasar modal banyak produk investasi dan sistem transaksi perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam.

Saat ini, sudah banyak pilihan produk investasi halal yang sesuai dengan syariat Islam. Produk tersebut diperdangangkan di pasar modal syariah dengan pengawasan ketat dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Anda bisa bermain di bursa tanpa rasa was was lagi.

Sejak diresmikan pada Maret 2003 silam, pasar modal syariah terus berkembang pesat. Salah satunya bisa terlihat dari pertumbuhan investor saham syariah yang mencapai 100% pada tahun lalu. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah investor pada akhir 2016 mencapai 10.000. Sedangkan, jumlah saham syariah yang diperdagangkan di BEI juga meningkat. Namun angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan potensi ekonomi umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.

Per Desember 2016, kapitalisasi pasar di Indeks Saham Syariah Indonesia yang memuat 331 saham, mencapai Rp 3.170,1 triliun atau 55,1% dari total kapitalisasi saham-saham yang terdaftar di BEI. Sedangkan, saham-saham yang masuk ke dalam Jakarta Islamic Index (JII) memiliki total kapitalisasi Rp 2.035,2 triliun. Jumlah ini mencapai 35,4% dari total kapitalisasi.

Untuk meningkatkan kemudahan akses ke pasar modal syariah sekaligus sosialisasi plus edukasi kepada masyarakat, Ansoruna Bussines School bersama BEI, Indopremier, serta didukung PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kontan, dan Insight, menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah di Jakarta, selama dua hari, dari 17-18 Maret 2017.  

Alim Sidiq, Ketua Panitia Sekolah Pasar Modal Syariah mengatakan, kegiatan ini diikuti 60 peserta yang terdiri dari mahasiswa asal sejumlah kampus di Jabodetabek dan luar kota antara lain Yogyakarta, dan Semarang. Peserta lainnya merupakan kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor baik pusat maupun wilayah. "Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang pasar modal berbasis syariah," katanya.

Kegiatan sekolah melek investasi yang dibuka resmi oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ini menghadirkan para pemateri kompeten dari berbagai kalangan seperti OJK, BEI, DSN MUI, praktisi pasar modal, dan instruktur Ansoruna Bussines School.

Ahmad Syarif Munawi, Komisaris PT Indoasia Aset Manajemen yang menyampaikan materi pada sesi pertama banyak memaparkan tentang dasar-dasar pasar modal dan produk investasi yang diperdagangkan di bursa. Peserta diajak untuk mengenal bursa efek, perbedaan produk saham, obligasi dan reksadana. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja produk investasi, keuntungan dan risiko dari masing-masing produk pasar modal juga dikupas tuntas. "Saya berharap minimal dari pelatihan ini peserta bisa memahami dan tidak salah memilih ketika akan berinvestasi di pasar modal," jelasnya.

Syarif bilang, dalam berinvestasi kudu berhati-hati karena faktor risiko pasti selalu ada. Yang harus diingat adalah kalau ingin mengharapkan keuntungan yang tinggi, maka risikonya pun besar. "Kalau ada yang memberikan keuntungan besar tapi risikonya rendah, itu bisa dipastikan investasi ilegal, investasi bodong. Dan masih banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong karena tergiur imbal hasil yang besar," ujarnya mengingatkan.

Pada sesi kedua, Muhammad Faisol dari DSN MUI memaparkan sudut pandang Islam dalam transaksi keuangan atau bisnis syariah. Pada intinya, Islam melarang transaksi keuangan yang berbau riba, gharar (ketidakpastian), teramsuk didalamnya judi. "Islam melarang aktivitas bisnis barang atau jasa yang diharamkan," tukasnya.

Maksudnya, seluruh aktivitas bisnis yang objek transaksinya berupa barang atau jasa dalam pemanfaatannya diharamkan, maka transaksinya dinilai tidak sah atau tidak legal secara syari.

Sementara itu, Muhammad Thoriq, Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK sebagai pembicara ketiga menguraikan regulasi-regulasi yang mengatur kegiatan pasar modal syariah. Mislanya Peraturan OJK No. 15/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Materi lainnya mengenai ketentuan ketentuan tentang ahli syariah pasar modal, tata cara dan syarat penerbitan sukuk, reksadana syariah, manajer investasi syariah, dan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Thoriq mengapresiasi pelaksanaan Sekolah Pasar Modal Syariah karena sangat positif, sehingga harus dilaksanakan secara kesinambungan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. "OJK sangat mendukung penguatan kualitas SDM untuk pengembangan pasar modal syariah," akunya.     

Sejatinya dalam berbagai kesempatan OJK berkomitmen dalam pengembangan SDM serta teknologi informasi di pasar modal. Tak cuma itu, OJK terus mendorong promosi dan edukasi pasar modal syariah kepada masyarakat dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×