kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasindo catat pendapatan premi dari asuransi nelayan Rp 779,3 juta


Jumat, 12 Juni 2020 / 14:47 WIB
Jasindo catat pendapatan premi dari asuransi nelayan Rp 779,3 juta
ILUSTRASI. Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo terus memasarkan produk asuransi nelayan. Group Head Asuransi Pertanian Mikro dan Program Pemerintah Asuransi Jasindo Ika Dwinita Sofa menyatakan produk asuransi ini masih diminati oleh nelayan di Indonesia.

Hal ini tidak terlepas dari program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lewat program ini, pemerintah memberikan asuransi bagi nelayan dengan premi Rp 175.000 per tahun secara gratis.

Asuransi nelayan ini memberikan perlindungan kepada nelayan dari ancaman risiko meninggal dunia baik di saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun di luar aktivitas. Sayangnya, Covid-19 menyebabkan KKP mengalihkan BPAN untuk penanggulangan dampak pandemi.

Baca Juga: Minimalisir kerugian petambak, Jasindo luncurkan asuransi udang dan ikan

“Asuransi nelayan program Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun ini tidak jadi diadakan karena anggarannya dipindahkan untuk anggaran penanggulangan Covid-19,” ujar Ika kepada Kontan.co.id Kamis (11/6) malam.

Kendati demikian, Ika mengaku program ini telah memberikan kesadaran bagi nelayan untuk memiliki asuransi. Ditambah dengan sosialisasi ke berbagai daerah, kini banyak nelayan yang membeli produk ini secara mandiri.

“Hingga saat ini Jasindo telah melindungi 6.567 nelayan. Adapun total preminya mencapai Rp 779,3 juta,” tambah Ika.

Asuransi nelayan program KKP memberikan pertanggungan berupa santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Juga santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Program ini diberikan kepada nelayan yang memiliki kartu nelayan yang masih berlaku, emiliki rekening tabungan atau membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki rekekning tabungan. Menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 Gross Tonnage (GT) dan juga berusia maksimal 65 tahun.

Baca Juga: Jasindo catatkan premi Rp 2,56 triliun sampai Juni 2019

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, tahun lalu KKP menargetkan dapat memberikan asuransi bagi 150.000 nelayan. Sedangkan tahun 2020, program BPAN akan kembali disalurkan kepada 150.000 nelayan. Sayangnya program ini dibatalkan karena adanya Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×