kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkop gelar pelatihan perkoperasian


Senin, 04 Desember 2017 / 20:02 WIB
Kemenkop gelar pelatihan perkoperasian


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PAREPARE. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Parepare dan sekitarnya menyelenggarakan pelatihan kepada 214 orang Notaris sebagai calon Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para Calon NPAK untuk memahami perkoperasian secara umum khususnya dalam membuat akta pendirian maupun perubahan koperasi.

"Diharapkan para NPAK nantinya dapat membantu atau memberikan pelayan kepada masyarakat perkoperasian di dalam membuat akta-akta koperasi dengan baik dan benar. Secara umum pengetahuan perkoperasian maupun akta-akta koperasi belum menjadi bagian dalam mata kuliah wajib di program studi magister kenotariatan Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi." ujar Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulis pada Senin (4/12).

Meliadi bilang notaris memiliki peran penting dalam rangka ikut menumbuhkan dan mengembangkan koperasi yang berkualitas setidaknya dari aspek status kelembagaan. Koperasi yang berkualitas akan dapat mempengaruhi kepercayaan para stake holder koperasi.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa Koperasi membawa misi pada pemerataan dan keadilan ekonomi, yang merupakan tugas utama dari koperasi yang tidak dimiliki oleh lembaga atau badan usaha lain yang umumnya memiliki tugas dan misi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga maupun stok," katanya.

Lebih lanjut Meliadi menguraikan, berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah NPAK saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 12.000 orang, sedangkan untuk NPAK yang telah melakukan registrasi pada SISMINBHKOP sebanyak 2.664 (22%) .

"Kondisi seperti ini perlu ada upaya khusus agar para Notaris Pembuat Akta Koperasi dapat melakukan registrasi ke SISMINBHKOP dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia baik di tingkat Pusat ataupun daerah. Dengan demikian, diharapkan seluruh NPAK dapat melakukan registrasi guna membantu proses pembuatan akta baik akta pendirian maupun akta perubahan koperasi," tegasnya.

Pasalnya, peran NPAK ini sangat penting dalam proses pembuatan dan pengesahan akta pendirian maupun perubahan koperasi. Hal ini sesuai dengan Lampiran Huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa seluruh pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×