kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkes izinkan Pemda rombak manajemen RS


Senin, 25 September 2017 / 15:40 WIB
Kemkes izinkan Pemda rombak manajemen RS


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) dinilai masih perlu ada perbaikan. Meski rumah sakit tak dilarang untuk mengambil keuntungan alias profit namun sebagai tempat layanan kesehatan, pemerintah berharap RS tetap menjalankan fungsi sosial dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek menyatakan jika sebuah RS terbukti melakukan kesalahan maupun tak koorperatif dalam pelayanan, bisa diancam berbagai sanksi. Ia bilang bisa dalam teguran keras hingga dicabut perizinannya. Dia meyatakan, perbaikan pelayanan kesehatan di Tanah Air merupakan tugas bersama pemangku kepentingan.

Era transformasi pelayanan kesehatan yang saat ini menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginjak tahun keempat masih perlu banyak perbaikan. Defisit JKN yang kerap menjadi momok kurang optimalnya pelayanan RS, mesti diperbaiki oleh berbagai pihak termasuk yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan.

"Kami dari Kementerian Kesehatan juga tengah melakukan kendali itu, akreditasi dan kendali biaya," kata Nila, Senin (25/9).

Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menyatakan pihaknya menyoroti aspek pelayanan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Keluhan pelayanan administrasi, salah satunya dengan RS yang kerap tak menjelaskan hak dan kewajiban pasien. Selain itu, yang paling banyak dikeluhkan merupakan pelayanan medik oleh RS.

Namun sanksi untuk pelayanan RS ia bilang saat ini sudah diberikan berdasarkan otonomi daerah masing-masing. Akmal bilang, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah berhak memberikan sanksi kepada RS yang melanggar fungsi sosial.

Namun menurutnya, sanksi terberat tidak harus berupa pencabutan perizinan lantaran masyarakat akan kehilangan fasilitas kesehatan dan terjadi pengurangan pegawai alias PHK.

"Saya kira secara fair bisa diberikan berupa hukum untuk manajemen Rumah Sakit, bisa jadi sanksi terberat dengan perombakan total manajemennya," tegasnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×