kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan kredit properti dilonggarkan


Rabu, 15 Agustus 2018 / 11:09 WIB
Ketentuan kredit properti dilonggarkan


Reporter: Ahmad Febrian, Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini (15/8), resmi meluncurkan kebijakan kredit untuk menggairahkan sektor properti yang sedang lesu. Kebijakan ini mengatur mengenai penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti. Selain itu, kebijakan ini akan melonggarkan kredit tanah para pengembang.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, relaksasi kredit tanah itu menyasar pengembang yang menggarap properti dengan kredit pemilikan rumah (KPR) non subsidi. Selama ini KPR subsidi sudah mendapat relaksasi pemberian kredit tanah ke pengembang.

Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia (BI) menjelaskan, paket kebijakan properti OJK ini bentuk saling dukung antar regulator. Intinya ketentuan OJK dan BI akan saling melengkapi dan semuanya bertujuan untuk memanfaatkan momentum mendorong kredit properti.

Salah satu poin kebijakan properti BI adalah pelonggaran rasio uang muka atau loan to value (LTV) kredit properti dan rasio financing to value (FTV) pembiayaan properti, dengan membebaskan rasio LTV semua tipe rumah pertama. Rasio LTV rumah pertama diserahkan ke manajemen risiko masing-masing bank.

OJK menyokong aturan LTV dengan menyesuaikan ATMR. Rencananya, rasio LTV di bawah 50%, ATMR menjadi 20%. Rasio LTV antara 50%–70%, ATMR menjadi 25% dan rasio LTV di atas 70%, ATMR akan menjadi 35%. Saat ini ATMR KPR non subsidi sebesar 50%.

Dengan kata lain, semakin rendah uang muka, ATMR kian tinggi. Hal ini tercermin dari bunga kepada debitur yang juga tinggi.

Budi Satria, Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara (BTN) menilai, ATMR yang lebih kecil merupakan insentif bagi bank untuk meningkatkan penyaluran KPR. "Ini karena belanja modal yang harus disediakan bank juga mengecil," ujar Budi.

Sementara relaksasi kredit pembelian tanah ke pengembang bisa meningkatkan jumlah kredit konstruksi bank ke pengembang. Handayani, Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) melihat, relaksasi kredit tanah bisa mengantisipasi lonjakan harga tanah. "Seiring keterbatasan tanah, relaksasi ini diharapkan bisa meningkatkan akses masyarakat ke rumah tapak," kata Handayani, Selasa (14/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×