Kiat mementukan uang muka dan tenor KPR

Senin, 13 Maret 2017 | 16:29 WIB   Reporter: Herry Prasetyo, Klaudia Molasiarani
Kiat mementukan uang muka dan tenor KPR


JAKARTA. Uang muka biasanya jadi kendala pertama saat seseorang ingin membeli hunian melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Jika tak punya dana cukup untuk membayar uang muka alias down payment (DP), impian beli rumah pun sulit menjadi kenyataan.

Bagi sebagian calon pembeli rumah, tawaran keringanan DP niscaya jadi berkah yang perlu disambut dengan meriah. Apalagi, kalau janji Program DP KPR Nol Rupiah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno benar-benar menjadi kenyataan.

Cuma paling tidak, gara-gara pertumbuhan penjualan properti melambat, Bank Indonesia (BI) tahun lalu menurunkan rasio loan to value (LTV) KPR. Singkatnya, untuk KPR rumah pertama, uang muka yang harus disiapkan calon pembeli turun dari 20% menjadi 15%.

Meski begitu, bukan berarti masalah DP menguap begitu saja. Sebagian orang tampaknya masih merasa keberatan. Makanya, untuk meringankan beban sekaligus menjaring pembeli, ada pengembang perumahan yang menawarkan skema cicilan uang muka. Alhasil, konsumen bisa mencicil DP untuk jangka waktu tertentu.

Toh, tak setiap tawaran DP ringan menyelesaikan semua persoalan KPR. Karena itu, sebagian orang memilih mempersiapkan DP lebih besar dari DP minimal yang diatur BI.

Atok, misalnya, sengaja mengumpulkan uang sejak dua tahun lalu untuk membiayai uang muka pembelian rumah. Kebetulan, akhir tahun lalu karyawan swasta di Jakarta ini tertarik membeli rumah seken di daerah Sawangan, Depok. Setelah melalui proses tawar-menawar, penjual pun sepakat menjual rumahnya dengan luas tanah 104 meter persegi (m2) itu seharga Rp 365 juta.

 Untungnya, tabungan pria 33 tahun ini sudah cukup untuk membayar uang muka sebesar 30% dari harga rumah. Memang, Atok sebetulnya bisa memilih DP sebesar 20%. Namun, ia memilih membayar DP lebih besar. “Supaya aman,” kata dia.

Setelah DP aman, Atok segera mencari bank penyedia KPR. Tentu, ia membidik bank yang menawarkan suku bunga paling ringan. Pilihannya jatuh ke sebuah bank syariah milik bank BUMN. Alasannya, bank syariah tersebut memberikan suku bunga flat hingga 20 tahun.

Setelah mengajukan berbagai persyaratan, permohonan KPR yang diajukan Atok diterima. Sayang, bank syariah itu hanya memberikan plafon kredit sebesar Rp 200 juta. Artinya, Atok harus menyediakan uang muka sebesar Rp 165 juta, jauh lebih besar dibandingkan dengan dana yang sudah ia miliki.

Atok lantas membatalkan pengajuan KPR di bank syariah tersebut. Ia beralih ke sebuah bank BUMN yang saat itu tengah menggelar promosi suku bunga tetap alias fixed selama lima tahun sebesar 8,25%. Di pengajuan kali kedua ini, prosesnya berjalan lancar. Bank bersedia memberikan pinjaman sesuai plafon yang Atok ajukan, yakni sebesar Rp 265 juta.

Para perencana keuangan sepakat, dalam mengajukan KPR tingkat suku bunga harus jadi perhatian utama. Maklum, Pandji Harsanto, Perencana Keuangan Independen, mengatakan, utang yang bagus adalah utang berbunga rendah. Jadi, selama bunga tetap rendah hingga akhir periode, utang tidak akan memberatkan. Sebaliknya, jika bunga utang tinggi, KPR bisa menjadi beban.

Berbagai pertimbangan

Taruh kata, Anda sudah membidik rumah idaman dan menyeleksi bank penyedia KPR yang menawarkan bunga rendah. Pilihan berikutnya ialah berapa persen uang muka yang hendak Anda bayarkan dan berapa lama jangka waktu utang yang hendak Anda pilih.

Maklum, selain bunga, uang muka dan tenor utang akan menentukan nilai cicilan yang harus Anda tanggung per bulan. Itu sebabnya, DP ringan belum tentu menguntungkan.

Nah, bagi Anda yang hendak membeli rumah via KPR untuk pertama kali, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan uang muka dan jangka waktu kredit. Jangan sampai, KPR justru menjadi beban di kemudian hari. Berikut pertimbangannya:

Editor: A.Herry Prasetyo

Terbaru