kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim asuransi kredit melonjak 50,9%, OJK minta asuransi hati-hati kelola risiko


Kamis, 19 November 2020 / 16:15 WIB
Klaim asuransi kredit melonjak 50,9%, OJK minta asuransi hati-hati kelola risiko
Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati - hati dalam mengelola risiko asuransi kredit. Mengingat, hingga September 2020, premi asuransi kredit naik 29,1% secara tahunan (yoy) diikuti klaim 50,9% yoy.

"Pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang di cover asuransi harus dipahami perusahaan asuransi. Ada berbagai macam produk dari asuransi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi terkait jaminan kredit. Tentu mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi tapi dikelola," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Kamis (19/11).

Dengan demikian, kenaikan risiko kredit di tengah kondisi sulit saat ini perlu disesuaikan dengan tingkat premi yang dibebankan mitra bisnis ke perusahaan asuransi. 

Prinsip kehati - hatian dalam pengelolaan risiko kredit juga terefleksi dalam proses penyeleksian risiko dan pembentukan cadangan teknis. 

Baca Juga: Sampai Oktober, Generali sudah bayar klaim Rp 28,6 miliar terkait Covid-19

Menurutnya, salah satu substansi penerapan risiko kredit dengan memperhatikan prospek keuangan debitur perbankan ke depan. Dengan demikian risiko kredit yang semakin tinggi dapat dimitigasi secara optimal sekaligus mencegah timbulnya over eksposur.

"Salah satunya, risiko kredit yang terlibat dalam supply chain penyaluran kredit baik dari kreditur maupun perusahaan asuransi," tambahnya. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mengimplementasikan beberapa program penyaluran kredit kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Guna meredam dampak Covid-19, sejumlah kebijakan relaksasi ditetapkan pemerintah seperti subsidi bunga kredit dan penempatan dana pemerintah di bank pelat merah. 

Dari situ, pihaknya berharap asuransi menjalin sinergi secara baik dengan bank dalam pengelolaan risiko kredit yang semakin besar sebagai dampak pandemi Covid-19. Kondisi tersebut juga meningkatkan eksposur risiko kredit, sehingga lini bisnis asuransi kredit juga meningkat secara tahunan. 

Selanjutnya: Selamatkan polis nasabah, Jiwasraya tak lagi tawarkan produk berimbal tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×