kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laju pasokan valas masih tersendat


Senin, 19 November 2012 / 11:30 WIB
Laju pasokan valas masih tersendat
ILUSTRASI. Cermati Fintech Group (CFG) meluncurkan penawaran produk platform teknologi Banking as a Service (BaaS) di Indonesia melalui kemitraan strategis dengan BCA Digital, bank digital terkemuka di Indonesia dan Blibli, e-commerce terkemuka di Indonesia.


Reporter: Nurul Kolbi |

JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait devisa hasil ekspor belum berdampak signifikan terhadap aliran valas. Lihat saja, aliran valas yang masuk ke perbankan domestik dari kegiatan ekspor hanya meningkat tipis dibandingkan sebelum aturan tersebut berlaku.

Selama Juli-September 2012, total ekspor Indonesia mencapai US$ 45,6 miliar. Dari jumlah tersebut, yang sudah masuk ke perbankan dalam negeri senilai
US$ 32,4 miliar, setara 71,05%. Pada periode yang sama tahun lalu, nilai ekspor senilai
US$ 52,4 miliar, sedangkan hasil ekspor yang kembali ke tanah air senilai US$ 33,4 miliar, atau sekitar 63,74%

Jika dihitung sejak awal tahun, jumlah devisa yang masuk ke bank domestik mencapai 84,7% dari total ekspor. Angka ini hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu
sebanyak 81%.

Penyebab melambatnya laju devisa bermacam-macam. Mulai dari kurang sosialisasi, data eksportir palsu hingga kesalahpahaman atas ketentuan. "Tapi kami sudah menindak eksportir yang belum patuh, dari yang persuasif hingga melayangkan surat peringatan," kata Perry
Warjiyo, Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Moneter BI, Minggu (18/11).

BI merilis aturan devisa
hasil ekspor pada Oktober 2011 silam dan menggelar uji coba selama tiga bulan sesudahnya. Tak ada sanksi bagi yang melanggar.

Nah, terhitung sejak Januari 2012, eksportir wajib mengirimkan valas hasil ekspor ke bank domestik paling lambat enam bulan setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Jika melewati tenggat itu eksportir akan terkena sanksi, mulai dari denda hingga menghentikan pelayanan kepabenan. "Juli lalu kami mendata perusahaan yang belum mengirim hasil ekspor periode Januari. Dua bulan berikutnya kami verifikasi dan klarifikasi apa penyebabnya," kata, Dody Waluyo, Direktur Eksekutif Humas BI.

Setelah melewati proses verifikasi, imbuh Dody, BI mulai memberikan surat teguran ke eksportir. Jika tetap membandel, mereka akan terkena sanksi denda hingga penghentian pelayanan ekspor. "Saya tidak ingat jumlah perusahaan yang belum lapor, namun sebagian besar eksportir komoditas dan pertambangan," kata Dody.

Ia menegaskan, pencatatan devisa ekspor belum memperhitungkan hasil ekspor migas. "Pelaku usaha di sektor ini terkena kewajiban mulai tahun depan, karena ada kontrak-kontrak penjualan yang perlu dihormati," jawab Dody, terkait  ketegasan regulator dalam menegakkan aturan. Mulai tahun depan, eksportir wajib mengirim hasil ekspornya ke bank domestik tiga bulan setelah PEB.

Aturan trustee

Agar eksportir mau mengendapkan valasnya lebih lama di dalam negeri, BI akan merilis aturan trustee bank pada Banker's Dinner, 23 November mendatang. "Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bank yang ingin menjalankan fungsi trustee, salah satunya permodalan," kata Perry.

Perry belum mau mengungkap lebih detail syarat-syarat itu, termasuk modal minimal. "Intinya, hanya bank bermodal kuat yang boleh menjalankan bisnis ini," katanya.

Sumber KONTAN menyebutkan, BI akan memberikan izin trustee bagi bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. Nah, jika mengacu ke kinerja kuartal III 2012, hanya empat bank yang memenuhi kualifikasi ini,. Mereka adalah BCA, Mandiri, BNI, dan BRI. 

Aturan trustee sangat ditunggu-tunggu perusahaan migas dan komoditas. Mereka butuh layanan ekspor lengkap di satu bank. "Jadi, mulai dari payment, cashflow, settlement transaksi, hingga penempatan dana di instrumen investasi cukup dilakukan di satu bank," katanya.

Dalam menjalankan fungsi trustee, bank hanya menjadi fasilitator. Semua tindakan bank harus berdasarkan order pemilik dana, seperti pembelian produk investasi atau mewakili nasabah dalam membayar kewajibannya.

Pencatatan di neraca bank juga bakal terpisah. Dana milik eksportir dimasukkan di kolom penitipan, bukan di pos dana pihak ketiga. "Semua risiko ada di tangan pemilik dana. Jadi, kalau investasi si pemilik dana merugi atau default, bank tidak terpapar risiko," ungkap Perry.

BI optimistis, aturan trustee bank akan meningkatkan aliran devisa ekspor. Dengan tambahan pasokan valas, nilai tukar tidak terlalu bergejolak. "Valas meningkat kalau pasar keuangan kita berkembang. Beleid trustee bagian dari upaya pendalaman pasar uang," kata Perry.

Kita tunggu hasilnya.         n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×